Rabu, 22 April 2026

Palu Hari Ini

Polresta Palu Amankan Dua Pelaku Curanmor R4 di Palu Barat

Ia menambahkan, pelaku lainnya berinisial AS kemudian menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Editor: Regina Goldie
Handover
Satreskrim Polresta Palu berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda empat (curanmor R4) di wilayah Kota Palu. 
Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polresta Palu menangkap dua terduga pelaku curanmor roda empat, FI dan AS, pada 20 April 2026 di Palu Barat. 
  • Mereka mengaku melakukan pencurian mobil Toyota Avanza bersama beberapa pelaku lain yang kini masuk daftar DPO, dan polisi masih mengembangkan kasus serta melengkapi berkas penyidikan.

TRIBUNPALU.COM - Satreskrim Polresta Palu berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda empat (curanmor R4) di wilayah Kota Palu.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 17.22 Wita di Jalan Sungai Wuno, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FI dan AS.

Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena melalui Kasat Reskrim AKP ismail Boby menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Resmob Tadulako.

“Tim berhasil mengamankan pelaku FI setelah mendapatkan informasi keberadaannya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian mobil bersama rekannya,” ujar AKP Ismail Boby.

Baca juga: Polsek Palu Selatan Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku CP Diamankan

Ia menambahkan, pelaku lainnya berinisial AS kemudian menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan turut mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Avanza. Saat ini kedua pelaku telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Dayodara, Kelurahan Talise Valungguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Dari hasil pengembangan, aksi pencurian dilakukan secara bersama-sama dengan beberapa pelaku lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial F, I, dan E.

Polresta Palu saat ini masih melakukan pengembangan kasus serta melengkapi berkas perkara (mindik) untuk proses hukum selanjutnya. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved