Rekaman Video Jadi Bukti, Terungkap Fakta Wanita Muda Ngaku Dipaksa Hubungan Badan Oleh Oknum Polisi

Beberapa waktu lalu, seorang wanita muda di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan mengaku telah dipaksa berhubungan badan oleh oknum polisi.

TRIBUN MEDAN
Ilustrasi video syur 

TRIBUNPALU.COM - Beberapa waktu lalu, seorang wanita muda di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan mengaku telah dipaksa berhubungan badan oleh oknum polisi.

Dalam pengakuannya, wanita muda itu dipaksa berhubungan badan oleh Bripka IS (39) dengan sebuah ancaman.

Namun fakta baru mengenai kasus itu kini terungkap melalui rekaman video di kamar hotel.

Dalam rekaman video tersebut, wanita muda yang berinisial IN (20) tahun itu terlihat memotong kuku Bripka IS.

Keduanya tampak mesra saat berada di kamar hotel selayaknya pasangan suami istri.

Baca juga: Dosen Beristri Paksa Mahasiswi Berhubungan Badan, Kos Sering Didatangi hingga Diancam Nilai Jelek

IN awalnya mengaku hamil dua bulan usai dipaksa oleh Bripka IS untuk berhubungan badan.

Wanita muda ini mengaku terpaksa melayani IS lantaran takut suaminya yang seorang tahanan narkoba dipindah penahanannya ke Nusakambangan.

Namun, semua perkataan IN adalah bohong belaka.

Ternyata IN dan IS suka sama suka saat keduanya berhubungan badan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi menjelaskan, IN (20) ternata sudah ditalak cerai oleh FP (59) sang suami yang juga Napi Narkoba.

Talak itu disampaikan FP melalui pesan suara.

"Sehingga rasanya, kurang tepat jika FP melaporkan istrinya berzina, karena wanita ini sudah bercerai," jelasnya.

Supriadi juga mengatakan IN ditalak cerai suaminya pada September 2021 lewat pesan suara.

Dan buktinya yakni berupa rekaman suara di WhatsApp.

Hubungan Spesial

Dikutip dari Kompas.com, Bripka Is rupanya sudah berumah tangga, dirinya memiliki istri namun menjalin hubungan spesial dengan IN.

Kata polisi, IN yang sudah ditalak cerai suami akhirnya mau berpacaran dengan Bripka Is.

Bukti adanya hubungan spesial antara IS dan IN, kata Supriadi, adalah dari rekaman video saat keduanya tidur di sebuah hotel di Palembang.

Saat itu, tampak IN membersihkan kuku Bripka IS yang sedang berada di tempat tidur.

"Dari rekaman ini terlihat bahwa keduanya ada hubungan spesial," kata Supriadi kepada wartawan usai sidang disiplin terhadap Bripka IS.

Hubungan tersebut pun berlanjut hingga IN dinyatakan hamil.

Polisi Bantah ada Unsur Paksaan

Polda Sumsel membantah ada unsur paksaan yang dilakukan Bripka IS terhadap IN

Seperti diberitakan sebelumnya, IN mengaku takut saat suaminya, FP hendak dipindah ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Nusakambangan.

Lalu, IN terpaksa mengikuti kemauan Bripka IS dengan harapan FP tak dipindah.

Sementara itu, kabar soal IN hamil membuat FP terkejut.

Melalui kuasa hukumnya, Feodor Novikov Denny, FP melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan, Jumat (10/12/2021).

"Awalnya istri klien kami IN ini diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya kalau IN tidak mau melayani IS, maka suaminya FP akan dipindahkan tahanannya ke Nusa Kambangan," kata Feodor, melalui sambungan telepon, Sabtu (11/12/2021).

Sanksi

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Buntut tudingan yang dilayangkan pada Bripka IS soal dugaan perzinahan itu, ia resmi dijatuhi sanksi lewat sidang disiplin karena dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Lantaran, Bripka IS yang sudah berkeluarga menjalin hubungan terlarang dengan IN, istri napi narkoba, hingga hamil dua bulan.

Akibat perbuatannya, Bripka IS dijatuhi hukuman penjara selama 21 hari, juga penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode.

"Dia punya istri, tapi ada wanita lain. Maka Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022.

"Sanksi itu berlaku mulai hari ini sejak putusan sidang dijatuhkan," tutur Kombes Supriadi.(*)

(Sumber: TribunPekanbaru.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved