Apa Hukum Berbicara saat Khatib sedang Berkhotbah? Simak Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah Berikut

Berikut ini TribunPalu sampaikan hukum berbicara dengan jemaah lain saat mendengarkan khotbah Jumat.

Tribun Jateng/Hermawan Handaka
FOTO ILUSTRASI: Mendengarkan khotbah Jumat dengan tertib dan baik 

Apa Hukum Berbicara saat Khatib sedang Berkhotbah? Simak Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah Berikut

TRIBUNPALU.COM - Berikut ini TribunPalu sampaikan hukum berbicara dengan jemaah lain saat mendengarkan khotbah Jumat.

Salat Jumat merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dilaksanakan umat seorang laki-laki beragama Islam.

Sebelum melaksanakan Salat Jumat, umat Islam harus mendengarkan khotbah terlebih dahulu.

Saat mendengarkan khotbah, jemaah diminta untuk mengerkan materi khotbah dnegan baik.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al A'raf ayat 204:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf: 204)

Melansir dari kanal YouTube Khalid Basalamah Official, Ustaz Khalid menjelaskan tentang hal tersebut.

Terkait dengan hukum berbicara saat khatib Jumat sedang berkhotbah ternyata dilarang.

Apabila seorang Muslim yang mendengarkan khotbah tidka boleh melakukan hal-hal yang dilarang.

Hal-hal tersebut disebut dengan lahgwu.

Baca juga: Bolehkah Bermain HP saat Khatib Jumat sedang Berkhotbah? Ketahui Hukum dan Landasan Hadisnya Berikut

Ilustrasi Salat Gerhana
Ilustrasi Salat Gerhana (TRIBUNPALU.COM)

Misalnya saja bercanda, berbicara atau melakukan suatu tindakan yang sia-sia lainnya.

"Kalau sedang mendengarkan khotbah, tidak boleh bercanda, tidak boleh berbicara, tidak boleh melakukan hal yang sia-sia. Itu namanya Laghwu," ujarnya dalam video tersebut.

Lebih lanjut Ustaz Khalid Basalamah mengatakan, Laghwu adalah tindakan yang bisa menghilangkan pahala Jumat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved