Hukum Menggunakan Parfum saat Salat Jumat, Bolehkah dengan Minyak Wangi yang Beralkohol?

Berikut ini TribunPalu sampaikan hukum menggunakan parfum atau minyak wangi sebelum Salat Jumat.

Tribunjabar.id/Gani Kurniawan
ILUSTRASI: Hukum menggunakan parfum beralkohol saat Salat Jumat. 

Hukum Menggunakan Parfum saat Salat Jumat, Bolehkah dengan Minyak Wangi yang Beralkohol?

TRIBUNPALU.COM - Berikut ini TribunPalu sampaikan hukum menggunakan parfum atau minyak wangi sebelum Salat Jumat.

Salat Jumat merupakan ibadah yang hukumnya wajib bagi kaum pria beragama Islam.

Salat Jumat memiliki banyak keutamaan, sehingga umat Islam diminta untuk memperbanyak amalan-amalan di hari Jumat.

Melansir dari laman Tribunnews Jabar, beberapa amalan-amalan sunah di hari Jumat antara lain perbanyak zikir, doa, mandi, menggunakan pakaian terbaik dan wangi-wangian hingga menyegerakan berangkat ke masjid.

Namun masih banyak orang yang tidak mengetahui hukum menggunakan parfum atau wangi-wangian yang beralkohol sebelum pergi Salat Jumat.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dijelaskan bahwa memakai minyak wangi dan minyak rambut adalah suatu hal sunah sebelum Salat Jumat.

“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak rambut atau minyak wangi kemudian berangkat ke masjid dan tidak memisahkan antara dua orang, lalu shalat sesuai dengan kemampuan dirinya, dan ketika imam memulai khutbah, ia diam dan mendengarkannya maka akan diampuni dosanya mulai Jum’at ini sampai Jum’at berikutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca juga: Bolehkah Telat Datang Salat Jumat saat Khotib Sudah Khotbah di Atas Mimbar? Apa Hukumnya?

Baca juga: Kumpulan Dalil Kesalahan yang Sering Dilakukaan saat Salat Jumat, 5 Hal Ini Harus Dihindari

Seratusan jemaah mengikuti ibadah Salat Jumat pertama di Masjid Al-Wali LDII, di Jalan Fatmawati, Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, setelah hampir tiga bulan sejumlah masjid dan tempat ibadah lainnya di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditutup sementara untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19), Jumat (12/6/2020). Takmir masjid juga melakukan penyemprotan disinfektan pada pagi hari meliputi area dalam masjid dan luar masjid. Takmir hanya membatasi jumlah jemaah maksimal 100 orang dari kapasitas masjid yang bisa menampung ribuan jemaah. Protokol kesehatan dilakukan ketat sejak masuk masjid yaitu hanya membuka satu pintu untuk keluar masuk jemaah. Jemaah yang datang wajib menggunakan masker lalu diperiksa suhu tubuhnya dan memakai hand sanitizer sebelum memasuki ruangan. Di dalam masjid disiapkan tanda dari selotip sebagai penanda jarak antar jemaah.
Seratusan jemaah mengikuti ibadah Salat Jumat pertama di Masjid Al-Wali LDII, di Jalan Fatmawati, Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, setelah hampir tiga bulan sejumlah masjid dan tempat ibadah lainnya di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditutup sementara untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19), Jumat (12/6/2020). Takmir masjid juga melakukan penyemprotan disinfektan pada pagi hari meliputi area dalam masjid dan luar masjid. Takmir hanya membatasi jumlah jemaah maksimal 100 orang dari kapasitas masjid yang bisa menampung ribuan jemaah. Protokol kesehatan dilakukan ketat sejak masuk masjid yaitu hanya membuka satu pintu untuk keluar masuk jemaah. Jemaah yang datang wajib menggunakan masker lalu diperiksa suhu tubuhnya dan memakai hand sanitizer sebelum memasuki ruangan. Di dalam masjid disiapkan tanda dari selotip sebagai penanda jarak antar jemaah. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Lantas bagaimana dengan minyak wangi yang beralkohol?

Ustaz Abdul Somad menjelaskan hal tersebut dalam tayangan video YouTube di kanal Wadah Ilmu.

Beliu mengatakan hukum menggunakan parfum yang beralkohol terbagi menjadi dua pendapat.

Ulama saudi mengatakan jika menggunakan atau memakai alkohol hukumnya haram.

Sehingga dianggap najis jika alkohol disemprotkan ke baju yang akan dikenakan saat Salat Jumat.

Hal ini dikarenakan alkohol sama saja anggur yang difermentasi seperti khamr yang dianggap najis.

"Ulama menanggapi hal ini terbagi menjadi dua. Pertama ulama saudi mengatakan bahwa alkohol itu najis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved