Sigi Hari Ini

Warga Sigi Bisa Mengadu Secara Online ke Bupati dan Wakilnya, Begini Caranya

Pemerintah Kabupaten Sigi membuka layanan pengaduan online untuk warga, bernama Taman Sigi, Jumat (17/12/2021).

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Prosedur laporan pelayanan di Pemkab Sigi oleh masyarakatnya.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah Kabupaten Sigi membuka layanan pengaduan online untuk warga, bernama Taman Sigi, Jumat (17/12/2021).

Pelayanan itu bakal memprioritaskan pelayanan dan pembangunan.

Untuk pelaporan masyarakat cukup mengikuti instruksinya.

Berikut alur pelaporan masyarakat kepada Pemkab Sigi

1. Laporan dari masyarakat Sigi

2. Laporan dikirim via media sosial atau pesan singkat (SMS/WhatsApp) 

3. Laporan diverifikasi (identitas pelapor, akun asli)

4. Laporan di eksekusi serta laporan ditindaklanjuti oleh tim atau OPD terkait.

Cara melapor

1. Sampaikan laporan melalui media sosial dengan data diri lengkap seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, Sms dan telepon.

2. Uraikan kronologi laporan dengan jelas dan lengkap.

3. Sebutkan waktu dan tempat kejadian dalam laporan.

4.Gunakan bahasa Indonesia 

5. Lampirkan bukti pendukung bisa tersedia seperti foto atau video.

6. Kirimkan laporanmu dan tunggu laporan itu diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Untuk Kanal pengaduan dapat dilaporkan aduan atau saran terkait pelayanan publik melalui Facebook Tamanirwansamuelsigi dan Instagram Tamanirwansamuelsigi.

Selain itu masyarakat bisa membuat laporan melalui pesan singkat atau WhatsApp di nomor pengaduan 0822 9068 2007. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved