Kemnaker Targetkan Penyaluran Dana Perluasan BSU Untuk 1,7 Juta Penerima Rampung Bulan Ini

Kemnaker menargetkan untuk penyaluran dana bantuan subsidi upah (BSU) terhadap 1,7 juta penerima perluasan BSU tahun 2021 bakal rampung bulan ini.

handover
Surya Lukita Warman, Sesditjen PHI dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan untuk penyaluran dana bantuan subsidi upah (BSU) terhadap 1,7 juta penerima perluasan BSU tahun 2021 bakal rampung bulan ini.

Hal itu diutarakan Surya Lukita Warman, Sesditjen PHI dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Surya mengatakan, perluasan penyaluran tersebut merupakan penyaluran tahap kedua.

Hal itu setelah Kemnaker berhasil merampungkan penerima BSU tahap pertama pada September lalu.

"Sudah satu bulan berjalan sejak diberlakukannya peraturan perluasan BSU, saat ini sudah hampir 1 juta orang, sudah 989 ribu orang yang telah menerima BSU," kata Surya dalam live di dialog FMB 9, dikutip TribunPalu.com, Minggu (19/12/2021).

Baca juga: Satgas Penangan Covid-19 Usul Pembentukan Tim Pemantau Prokes di Tempat Wisata

Baca juga: Dirres Narkoba dan Dansat Brimbob Polda Sulteng Bergeser

Perluasan kali ini merupakan hasil evaluasi Kemnaker, sebab penyaluran sebelumnya hanya diberikan kepada pekerja terdampak PPKM Darurat di 28 provinsi.

Kemnaker sendiri baru memulai penyaluran perluasan BSU pada November, setelah pengajuan perluasan disetujui pada Oktober oleh KPC PEN.

Dalam perluasan penyaluran BSU 2021, Kemnaker kebut penyaluran di 6 provinsi lainnya.

Surya menuturkan, syarat penerimaan perluasan BSU 2021 tak berbeda dari syarat penyaluran BSU di tahap sebelumnya.

Baca juga: Dosen Nur Sangadji Ungkap Diintimidasi Ketua Senat Untad, Begini Kronologinya

Hanya saja dalam peraturan menteri, penyaluran diberikan juga kepada 6 provinsi.

"Perbedaannya hanya pada wilayahnya saja, yang tadinya dibatasi. Sekarang semua pekerja di seluruh wilayah Indonesia berhak menerima BSU," ujarnya. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved