Sulteng Hari Ini
10 OPD Sulteng Raih Plakat Monev Keterbukaan Informasi Publik 2021, Berikut Nama-namanya
Penganugrahan itu merupakan program tahunan Dinas Komunikasi Informasi, Persandian dan Statistik Sulawesi Tengah.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM,PALU - Sebanyak 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Sulawesi Tengah berhasil meraih Plakat Monev Keterbukaan Informasi Publik 2021.
Penganugerahan itu berlangsung di Citra Mulia Hotel, Jl Tanjung Satu, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (20/12/2021).
Penganugerahan itu merupakan program tahunan Dinas Komunikasi Informasi, Persandian dan Statistik Sulawesi Tengah.
Kapala Diskominfo Sulteng Faridah Lamarauna mengatakan, plakat penghargaan pengelolaan layanan informasi publik melalui PPID, diberikan kepada OPD yang memiliki nilai tertinggi hasil monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2021.
Penyerahan plakat penghargaan ini merupakan akhir dari rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi layanan informasi publik dari Juni 2021 hingga Desember 2021.
"Kurang lebih sekitar 6 bulan dilakukan monitoring kepada semua OPD yang kami lakukan," ujar Faridah.
Kegiatan itu dilaksanakan dalam bentuk pengisian kuesioner masing-masing PB ID perangkat daerah.
Selanjutnya, kuesioner tersebut diverifikasi bersama untuk menjadi dasar dalam menentukan peringkat pengelolaan layanan informasi publik.
Adapun ke 10 OPD peraih Plakat Monev Keterbukaan Informasi Publik 2021 adalah:
1. Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
2. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3. Kepala Dinas Komunikasi Informasi, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah
4. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
5. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah
6. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah
7. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah
8. Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tengah
9. Kepala Dinas Bina Marga dan penataan ruang Provinsi Sulawesi Tengah
10. Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tengah.(*)