Banggai Hari Ini

23 BUMDes di Banggai Dapat Bantuan Modal Usaha, Masing-masing Rp 500 Juta

Bupati Banggai Amirudin Tamoreka, menunaikan janji politiknya terkait bantuan Rp 500 juta untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Banggai,

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover/Humas Pemkab Banggai
Bupati Banggai Amirudin Tamoreka (kanan) menyerahkan bantuan modal Rp 500 juta untuk 23 BUMDes di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (20/12/2021) siang. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Bupati Banggai Amirudin Tamoreka, menunaikan janji politiknya terkait bantuan Rp 500 juta untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (20/12/2021) siang.

Bantuan pertama diberikan kepada BUMDes MAIMA (Maju, Amanah, Inovatit, Mandiri, dan Andalan) di Desa Tanah Abang, Kecamatan Kintom.

Bantuan ini dialokasikan melalui APBD Perubahan 2021.

BUMDes MAIMA tak sendiri, 22 BUMDes lainya juga masing-masing dapat bantuan dana Rp 500 juta.

Penyerahan ini dirangkaikan dengan kegiatan Pasar Rakyat di Wisata Dego-dego Sawah Tanah Abang.

Baca juga: Mobil yang Ditumpangi Rafathar Tabrak Truk, Raffi Ahmad Minta Mbak Lala Ceritakan Kronologi Kejadian

Baca juga: Kantor Imigrasi Palu Raih Penghargaan Wilayah Bebas Korupsi dari Kemenpan RB

Pasar Rakyat itu menyajikan menu makanan dan minuman tradisional khas Toili.

Uniknya, alat tukar bisa menggunakan "tempo doeloe oeang benggol".

Bupati Amirudin menyatakan, Pemerintah Daerah terus berupaya menciptakan kemandirian ekonomi yang produktif dan berdaya saing melalui pemanfaatan teknologi.

Maka di tahun ini pula Pemerintah Daerah mengucurkan bantuan permodalan kepada 23 BUMDes yang telah memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima bantuan.

Ini dimaksudkan untuk merangsang BUMDes yang ada di Kabupaten Banggai untuk lebih mengembangkan diri, memajukan usahanya, potensi sumber daya alamnya demi kesejahteraan masyarakat secara umum.

"Hal paling penting dalam pengelolaan BUMDes adalah berkesinambungan," tutur Bupati Amirudin.

Baca juga: Mobil yang Ditumpangi Rafathar Tabrak Truk, Raffi Ahmad Minta Mbak Lala Ceritakan Kronologi Kejadian

Dijelaskan, BUMDes harus dikelola dengan baik agar berjalan secara berkesinambungan.

Sehingga asas manfaatnya dapat dirasakan dengan betul oleh masyarakat. 

"Saya tegaskan kembali sesuai Peraturan Bupati Banggai nomor 43 Tahun 2021, cukup jelas bahwa bantuan permodlan BUMDes ini tidak boleh digunakan untuk usaha simpan pinjam," tegas Bupati Amirudin.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved