Sulteng Hari Ini
Dinas KIPS Sulteng Serahkan Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (KIPS) Sulawesi Tengah menyerahkan penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 202
Ketiga, Badan publik sudah menerapkan standar pengelolaan sekretariat PPID perangkat daerah antara lain memiliki ruangan kesekretariatan, struktur pengelolaan, penetapan daftar informasi publik, publikasi kegiatan OPD dan makluman layanan informasi publik.
Keempat, Badan publik sudah menerapkan mekanisme layanan PPID dalam bentuk ketersediaan dokumen SOP layanan informasi publik.
Dan hasilnya sebanyak 69,97 % telah memiliki dokumen SOP dalam melakukan pelayanan informasi publik, sedangkan sisanya 30,03 % belum memiliki panduan mekanisme layanan informasi publik.
Kelima, Badan publik menyampaikan informasi publik berupa identitas petugas, alamat kantor, dan nomor kontak untuk penyampaian keberatan layanan informasi publik.
Dan hasilnya sebanyak 63,64 % atau 21 OPD telah menyampaikan informasi publik agar masyarakat mudah menyampaikan keberatan layanan informasi publik, sedangkan sisanya sebanyak 36,36 % atau terdapat 12 OPD yang belum menyampaikan.
Keenam, Badan publik melakukan publikasi melalui WEB Resmi Pemerintah yang berdomain Sultengprov.go.id.
Dan hasilnya sebanyak 69,70 % atau 23 OPD telah memiliki Web resmi sedangkan sisanya 30,30 % atau 10 OPD belum memiliki Web resmi pemerintah yang aktif.
Ketujuh, Badan publik menerapkan waktu pelayanan dan mempublikasikannya melalui Web resmi. Dan hasilnya sebanyak 60,61 % OPD telah menyampaikan waktu pelayanan informasi publik dan mempublikasikannya melalui Web resmi sedangkan sisanya 39,39 % OPD belum menetapkan.
Kedelapan, Badan publik menyampaikan laporan tahunan, berpartisipasi pada rakor PPID dan melakukan monitoring dan evaluasi internal terhadap pengelolaan PPID. Dan hasilnya sebanyak 58,33 % OPD yang menyampaikan laporan PPID dan melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi internal PPID. Sedangkan sisanya 41,57 % OPD tidak melakukan kegiatan yg dimaksud.
Kesembilan, Badan publik menyediakan anggaran untuk pengelolaan PPID dan melaksanakan kegiatan sosialisasi atau bimbingan teknis untuk meningkatkan kemampuan petugas informasi PPID. Dan hasilnya sebanyak 62,12 % OPD yang tidak menganggarkan pembiayaan pengelolaan PPID dan pelatihan bagi petugas informasinya. Sedangkan sisanya sekitar 37, 88 % OPD sudah menganggarkan dalam dokumen anggaran.
Adapun yang menerima Plakat Monev Pengelolaan Aduan Masyarakat Tahun 2021 sebagai berikut.
1. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (Asri, SH., M.Si)
2. Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi (Drs. Arnold Firdaus, M.S)
3. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi (Drs. Datu Pamusu)
Kemudian, Plakat Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 sebagai berikut.