Banggai Hari Ini

9 Warga Tuntung Diperiksa Polisi, Diduga Soal Protes Dampak Lingkungan Perusahaan Nikel di Banggai

Aksi protes warga Desa Tuntung di jalan koridor perusahaan pertambangan nikel PT KFM, belum lama ini.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Aksi protes warga Desa Tuntung di jalan koridor perusahaan pertambangan nikel PT KFM, belum lama ini. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai dikabarkan kembali memanggil 9 warga Desa Tuntung, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Diduga, mereka diperiksa terkait aksi protes dampak lingkungan akibat aktivitas perusahaan pertambangan nikel PT Koninis Fajar Mineral (KFM) pada 29 November 2021 lalu.

Sebelumnya, ada 4 warga termasuk Plt. Kades Tuntung Susanti Iradati yang terpaksa dijemput polisi di kediaman masing-masing.

Mereka diamankan di Markas Polres Banggai selama 24 jam sebelum akhirnya dibebaskan.

Aksi pemalangan jalan koridor PT KFM selama hampir sepekan sejak tanggal 29 November 2021 itu karena air bersih warga Desa Tuntung yang diduga tercemar dengan material ore nikel.

Baca juga: Warga yang Divaksinasi Covid-19 di Gerai Jl Kelinci Palu Dapat Beras Hingga Es Krim Gratis

Baca juga: 6 Bom Lontong Berdaya Ledak Tinggi Milik Teroris Poso Dimusnahkan

Warga tidak bisa lagi menikmati air bersih karena sumber mata air dari sungai Tuntung telah teraliri lumpur material akibat aktivitas perusahaan, apalagi di musim hujan seperti sekarang ini.
Belum lagi tanaman warga seperti cengkih yang tidak lagi produktif.

Perkebunan cengkih warga yang tidak jauh dari jalan koridor perusahaan tidak kagi berbuah seperti biasanya.

Sebab debu bertebaran menutupi tanaman akibat dari hilir mudik kendaraan.

Informasi yang dihimpun TribunPalu.com, Rabu (22/12/2021), 9 warga itu akan diperiksa polisi pada Jumat (24/12/2021) nanti.

Mereka diperkarakan atas dugaan tindak pidana mengganggu usaha pertambangan dari pemegang IUP PT Koninis Fajar Mineral.

Meskipun masih berstatus sebagai saksi dalam pemeriksaan nantinya, namun 9 warga ini langsung dicantumkan Pasal yang dilanggar.

Yaitu Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved