Minggu, 19 April 2026

Natal dan Tahun Baru

Berikut Keputusan Hadianto Soal Perayaan Natal dan Tahun Baru di Kota Palu

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Palu Hadianto Rasyid nomor : 443/2992/HKM/2021 tentang pengendalian Covid-19 di Kota Palu

Editor: Haqir Muhakir
Alan Sahril
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Acara perayaan tahun baru 2022 dilarang melakukan pawai dan arak-arakan tahun baru.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Palu Hadianto Rasyid nomor : 443/2992/HKM/2021 tentang pengendalian Covid-19 di Kota Palu saat Natal dan tahun Baru.

"Perayaan tahun baru 2020 sedapat mungkin dilakukan masing-masing atau bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan ke serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Hadianto Rasyid dalam surat edaran tersebut.

Selanjutnya warga kota Palu juga Dilarang menjual dan membunyikan terompet

Kemudian warga dilarang melakukan pesta kembang api atau pesta perayaan tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved