Sulteng Hari Ini

Lima Tersangka Bom Ikan di Morowali Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,2 Miliar

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng meringkus lima Nelayan penangkap ikan dengan bahan peledak alias bom ikan

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/SUTA
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng meringkus lima Nelayan penangkap ikan dengan bahan peledak alias bom ikan di perairan Sainoa, Kabupaten Morowali. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng meringkus lima Nelayan penangkap ikan dengan bahan peledak alias bom ikan di perairan Sainoa, Kabupaten Morowali.

Tersangka TBS (33), MBA (27), NBS (34) dan MBB (38) beralamat di Desa Sainoa, Kecamatan Bungku Selatan.

Sedangkan UBJ (39) beralamat di Desa Bualemo, Kecamatan Bungku Selatan.

Dirpolairud Polda Sulteng Kombes Pol Indra Ratana bersama Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dan Wadirpolairud saat konferensi pers mengatakan, para pelaku diringkus pada 17 Desember 2021, lalu. 

Atas dasar laporan polisi nomor: Lp/378/XII/2021/SPKT DITPOLAIRUD/POLDA SULTENG TANGGAL 17 DESEMBER 2021.

Awalnya, petugas berhasil menangkap satu pelaku TBS di Perairan Sainoa, Kabupaten Morowali.

"Barang bukti ditemukan pada perahu TBS itu berupa bahan peledak, ikan hasil tangkapan, Dopis, Kompresor, Regulator, Selang, dan alat lainya," ujar Kombes Pol Indra Ratana di Mako Ditpolairud, Kecamaan Labuan, Kabupaten Donggala, Rabu (22/12/2201).

Dari penangkapan itu, petugas kemudian langsung melakukan pengembangan lebih luas.

Sehingga diperoleh informasi, bahwa ada empat nelayan lainya melakukan pengkapan ikan dengan bahan peledak.

Kemudian petugas segera melakukan penyelidikan dan memburu keempatnya tersebut.

"Kemudian empat pelaku itu berhasil diringkus, dengan barang bukti didapatkan Dopis, Kompresor, Regultor, Selang, dan ikan hasil tangkapan," tutur Kombes Pol Indra Ratana.

"Para pelaku kemudian digelandang ke Mako Ditpolairud, untuk dilakukan proses lebih lanjut," tambahny menuturkan.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) UU Ri Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Ri No.31 tahun 2004 tentang perikanan.

Atau pasal 27 angka 34 UU Ri Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP.

"Para tersangka diancam dengan paling lama 6 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 1,2 Miliar," tutur Didik.

Adapun saat penangkapan barang bukti turut disita lima botol bom siap pakai, dua botol pelastik ukuran 1,5 liter dan jergen 5 liter berisi bahan peledak.

Serta empat perahu katinting, empat kompresor, ikan hasil tangkapan dan alat selam. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved