Anies Baswedan Beri PDIP dan PSI Milaran Dana Hibah Meski Kerap Diserang: Amanat Kita Semua

Padahal kebijakannya kerap di serang sejumlah partai politik, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap memberikan dana hibah ke yang bersangkutan.

Handover
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

TRIBUNPALU.COM - Padahal kebijakannya kerap di serang sejumlah partai politik, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap memberikan dana hibah ke yang bersangkutan.

PDI Perjuangan merupakan Partai politik yang paling banyak mendapat dana hibah

Tak hanya PDI Perjuangan, PSI juga kecipratan dana hibah yang disalurkan oleh Gubernur DKI, Anies meski partai tersebut kerap menyudutkan Anies.

Di akhir tahun 2021 ini Anies mengucurkan dana hibah bantuan keuangan kepada partai politik di Jakarta senilai Rp 27.255.145.000 atau sekitar Rp 27 miliar.

Dana hibah tersebut diterima secara simbolis oleh perwakilan sejumlah partai di Balai Agung, Kompleks Balai Kota Jakarta, Rabu (22/12/2021).

 “Kita berharap ini (bantuan keuangan) menjadi bekal bukan sekedar nilai rupiahnya tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik di Jakarta. Sehingga partai politik di Jakarta dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi," kata Anies.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Tribunnews.com)

Sebagai informasi, besaran dana hibah yang diberikan kepada masing-masing parpol berbeda.

Besaran dana hibah tersebut disesuaikan dengan jumlah suara yang diterima saat pemilihan umum (Pemilu) 2019 lalu.

Untuk itu, dana hibah paling banyak diberikan kepada PDI Perjuangan yang meraup suara tertinggi pada Pemilu 2019.

Partai berlogo banteng itu mendapat hibah dari Anies sebesar Rp 6,68 miliar.

“Kalau berbicara tentang nilai tentu saja kebutuhan melampaui dari nilai tersebut. Tapi ini dimaknai bahwa ini adalah kewajiban yang berasal dari APBD, berasal dari pajak warga Jakarta, diputuskan bersama oleh eksekutif dan legislatif, yang secara resmi disalurkan kepada partai politik. Sehingga ini dipegang sebagai amanat bagi kita semua,” ujarnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini berharap, pengelolaan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai di Jakarta dapat menjadi rujukan bagi DPD/DPW partai di daerah lainnya.

"Kita semua berharap bahwa kondisi perpartaian di Jakarta bisa berkembang dengan baik. Kita berharap DPW/DPD yang ada di Jakarta menjadi percontohan bagi pengelolaan partai politik yang maju dan modern, karena kita berada dalam situasi di mana semua sumber daya tersedia dalam jangkauan," kata Anies.

Terakhir, Gubernur Anies juga berharap agar bantuan yang diberikan dapat dikelola dengan baik oleh partai politik, sehingga manfaat partai dapat lebih dirasakan masyarakat. 

“Ini harapan kita dan kemunculan partai yang semakin maju, maka akan dirasakan oleh warganya. Konstituen elektoral pasti akan merasakan organisasi kepartaian tumbuh berkembang," tuturnya.

"Semoga ini (bantuan keuangan) bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya dan menjadi kemaslahatan bagi semua,” sambungnya.

Untuk diketahui, pemberian dana parpol ini merupakan tindak lanjut Pasal 25 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 tahun 2018.

Aturan itu berisi tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Dalam Permendagri tersebut ditetapkan bahwa setelah bantuan keuangan disalurkan kepada partai politik melalui akun rekening resmi masing-masing partai politik, maka perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan tersebut oleh ketua dan bendahara Partai Politik di tingkat Provinsi bersama Gubernur atau Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Berikut rincian parpol penerima dana hibah:

1. PDI Perjuangan: Rp 6,68 miliar

2. Gerindra: Rp 4,67 miliar

3. PKS: Rp 4,58 miliar

4. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) : Rp 2,02 miliar

5. Demokrat: Rp 1,92 miliar

6. PAN; Rp 1,87 miliar

7. Nasdem: Rp 1,54 miliar

8. PKB: Rp 1,54 miliar

9. Golkar; Rp 1,50 miliar

10. PPP: Rp 884 juta

(*/ TribunPalu.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved