Operasi Lilin Tinombala
Polisi Musnahkan 1,5 Ton Miras Hasil Operasi Pekat di Banggai
Polres Banggai memusnahkan barang bukti miras tanpa izin dan ratusan knalpot brong hasil Operasi Pekat Tinombala II.
Penulis: Asnawi Zikri |
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI- Polres Banggai memusnahkan barang bukti miras tanpa izin dan ratusan knalpot brong hasil Operasi Pekat Tinombala II serta Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tahun 2021, Kamis (23/12/2021).
Kegiatan yang digelar di halaman belakang Mapolres Banggai ini diikuti oleh Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili, Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama, unsur Forkopimda, dan pimpinan instansi terkait lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.544 liter atau 1,5 ton miras tradisional jenis cap tikus, 48 botol miras bir bintang, 12 botol bir angker, 4 botol bir guinnes, dan 214 knalpot brong.
AKBP Yoga menyatakan tidak akan memberi ruang terhadap peredaran miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Banggai.
Ini untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas yang disebabkan oleh minuman terlarang ini.
Baca juga: Polres Banggai Siapkan 10 Pos Pengamanan Nataru, Ini Lokasinya
Baca juga: 875 Personel Gabungan Sigi Jaga Kamtibmas Selama Nataru
“Dari hasil anev gangguan kamtibmas didominasi oleh kasus cabul, aniaya, pemerkosaan, pengeroyokan dan pembunuhan yang dipicu hilangnya kesadaran akibat pengaruh miras,” ungkap AKBP Yoga.
Olehnya itu, dia meminta semua pihak agar melapor apabila mengetahui ataupun mendengar adanya peredaran minuman beralkohol.
“Kami tidak akan beri ruang terhadap peredaran miras, karena sangat berdampak terhadap gangguan kamtibmas,” tegasnys. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/pemusnahan-miras-sebanyak-15-ton-polres-banggai.jpg)