Mengenal Kurikulum Baru 2022: Tak Ada Lagi Jurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA

Kemendikbud Ristek memperkenalkan Kurikulum Prototipe sebagai opsi tambahan bagi satuan pendidikan untuk melakukan pemulihan pembelajaran.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM
Ilustrasi 

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyodorkan Kurikulum Baru 2022.

Kemendikbud Ristek menyebut, pandemi Covid-19 telah menimbulkan kehilangan pembelajaran literasi dan numerasi yang signifikan.

Hal itulah yang mendorong Kemendikbud Ristek menyusun Kurikulum Prototipe sebagai bagian dari kurikulum nasional demi pemulihan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Ada tiga opsi kurikulum yang bisa dipilih satuan pendidikan untuk pemulihan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Ketiganya yaitu Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat (Kurikulum 2013 yang disederhanakan), dan Kurikulum Prototipe.

Sejak tahun 2020, sebagai bagian dari mitigasi, sekolah diberikan dua opsi, yaitu menggunakan Kurikulum 2013 secara penuh, atau menggunakan Kurikulum Darurat, yakni Kurikulum 2013 yang disederhanakan.

Kurikulum Darurat diberlakukan agar pembelajaran di masa pandemi dapat berfokus pada penguatan karakter dan kompetensi mendasar.

Baca juga: Guru Cantik Pemangsa Bocah, Ajak Berkencan hingga Rangsang Lalu Setubuhi Siswa SMP 4 Kali

Hasilnya, selama kurun waktu 2020-2021, siswa pengguna Kurikulum Darurat mendapat capaian belajar yang lebih baik daripada pengguna Kurikulum 2013 secara penuh, terlepas dari latar belakang sosio-ekonominya.

Kemudian pada tahun 2021, Kemendikbud Ristek memperkenalkan Kurikulum Prototipe sebagai opsi tambahan bagi satuan pendidikan untuk melakukan pemulihan pembelajaran.

Kurikulum Prototipe ini mulai diterapkan di Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan (SMK PK).

Perbedaan paling mencolok dari Kurikulum Baru itu adalah siswa kelas 11 dan 12 boleh meramu sendiri kombinasi mata pelajaran yang sesuai dengan minatnya.

Artinya tidak ada lagi jurusan IPA, IPS dan Bahasa.

Meski bisa meramu sendiri, namun kombinasi mata pelajaran yang akan diambil siswa nantinya tetap akan melibatkan peran guru BK.

Pelaksana Tugas Kepala Pusat Perbukuan Kemendikbud Ristek Supriyatno mengatakan Kurikulum Prototipe diberikan sebagai opsi tambahan bagi satuan pendidikan untuk melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024.

Ia menjelaskan, dalam pengembangan Kurikulum Prototipe, Kemendikbud Ristek melakukan penyusunan dan pengembangan struktur kurikulum, capaian pembelajaran, prinsip pembelajaran, hingga asesmen.

“Tetapi untuk Kurikulum Prototipe ini satuan pendidikan diberikan otoritas, dalam hal ini guru, sehingga sekolah memiliki keleluasaan. Karena yang dituntut adalah capaian pembelajaran di tiap fase,” ujar Supriyatno dikutip TribunPalu.com dari laman Kemendikbud Ristek, Minggu (26/12/2021).

Baca juga: Panduan Cara Mencairkan BLT Guru Honorer, Cek BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id

“Dalam Kurikulum Prototipe, ada fase A, B, C, D, dan E. Fase-fase ini memberikan keleluasaan pada guru bagaimana mencapai capaian pembelajaran di masing-masing fase,” tuturnya menambahkan.

Operasional pada Kurikulum Prototipe bisa dikembangkan di satuan pendidikan.

Sekolah diberikan keleluasaan untuk memilih atau memodifikasi perangkat ajar dan contoh kurikulum operasional yang sudah disediakan pemerintah.

Mata Pelajaran Wajib

Dalam Kurikulum Prototipe, siswa diharuskan mengambil 18 jam pelajaran wajib dan 20 jam pelajaran pilihan per minggu.

Mata pelajaran wajib yang harus diambil para siswa yakni:

Poin kurikulum prototipe

Gambaran Kurikulum Prototipe bisa dilihat dari Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 162/M/2021 tentang Sekolah Penggerak.

Di antaranya sebagai berikut:

1. Kelas X: Mata Pelajaran sama dengan SMP

Siswa kelas X akan mengikuti mata pelajaran umum yang sama dengan di SMP.

Sekolah dapat menentukan pengorganisasian pembelajaran IPA atau IPS.

Contoh: Muatan IPA/IPS terintegrasi.

Misal, Fisika, Kimia, dan Biologi dipadukan dalam satu tema menjadi problem-based learning (pembelajaran berbasis masalah).

Muatan IPA/IPS diajarkan paralel.

Misalnya Fisika, Kimia, dan Biologi diajarkan secara reguler di jam pelajaran yang sama setiap minggu.

Lalu, diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri dari integrasi muatan IPA/IPS tersebut.

2. Kelas XI dan XII: TakAda Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa

Kelompok mata pelajaran di kelas XI dan XII dibagi menjadi 5 kelompok utama, yaitu:

- Kelompok mata pelajaran umum, wajib diikuti semua siswa SMA

- Kelompok Matematika dan IPA (MIPA), SMA wajib menyediakan minimal 3 mata pelajaran di kelompok ini

- Kelompok IPS, SMA wajib menyediakan minimal 3 mata pelajaran di kelompok ini

- Kelompok Bahasa dan Budaya, dibuka sesuai sumber daya yang tersedia di SMA

- Kelompok Vokasi dan Prakarya: capaian pembelajaran dikembangkan SMA bersama dunia kerja, dan sesuai dengan potensi/kebutuhan sumber daya manusia di SMA.

Sementara itu, capaian pembelajaran mata pelajaran Prakarya dikembangkan pemerintah pusat.

SMA dapat mengembangkan lebih lanjut capaian pembelajaran mapel Prakarya sesuai potensi/sumber daya di SMA.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved