Palu Hari Ini

AJI Palu Sebut 2021 Tahun Kelam Bagi Jurnalis di Sulteng

Sepanjang tahun 2021 kekerasan tehadap jurnalis di Sulawesi Tengah khususnya di Kota Palu masih kerap terjadi.

TRIBUNPALU.COM/SALAM
Kekerasan terhadap wartawan saat liputan aksi mahasiswa penolakan RUU 2019 silam di Kota Palu. 

TRIBUNPALU.COM, PALU – Sepanjang tahun 2021 kekerasan tehadap jurnalis di Sulawesi Tengah khususnya di Kota Palu masih kerap terjadi.

Kebebasan pers dan kesejahteraan serta keselamatan jurnalis pada tahun ini benar-benar sedang diuji.

Kekerasan masih terus dialami oleh wartawan yang menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.

Tahun 2021 juga keselamatan jurnalis terus dihantui dengan pandemi Covid-19.

Sehingga 19 jurnalis di Kota Palu terpapar Covid-19.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu memberikan perhatian khusus terhadap tigal hal.

Antara lain Kebebasan pers, Keselamatan jurnalis, dan kesejahteraan jurnalis.

Divisi Organisasi, Data, dan Informasi AJI Palu Abdul Rifai mengungkapkan, Fenomena ini memberikan ilustrasi yang tidak menggembirakan tentang apa yang dihadapi jurnalis di daerah ini pada 2021.

“Karena itu AJI Palu menyebut ini tahun sebagai salah satu fase kelam bagi jurnalis di Sulawesi Tengah,” ungkap Abdul Rifai melalui siaran persnya, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Segel Fakultas Teknik Untad, Mahasiswa Minta Copot Wadek III

Baca juga: Sambangi Redaksi TribunPalu.com, Diah Puspita Bahas Ibu Hingga Foto Bareng Karyawan

Berikut isi siaran pers AJI Palu

I. KEBEBASAN PERS

Pada tahun 2021, serangan terhadap jurnalis masih terus terjadi.

Pelakunya bervariasi mulai dari aparat kepolisian, aparat pemerintah hingga pengacara.

AJI Palu mencatat dari sejak Januari - Desember 2021, tercatat lima kasus kekerasan wartawan.

Serangan terhadap kebebasan pers dilakukan dengan cara beragam.

Mulai dari pemukulan, perampasan alat kerja/intimidasi hingga ancaman pemidanaan karya-karya jurnalistik - tanpa menempuh mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik.

Kekerasan yang dialami jurnalis antara lain Nur Saleha (TribunPalu.com) dilarang mengabadikan suasana saat kerumunan warga oleh Satgas Covid-19 Sulawesi Tengah.

Ancaman pemidanaan wartawan di Buol, kasusnya sedang berjalan.

Kemudian, somasi oleh pejabat di Parigi Moutong terhadap Thomy Noho atas tulisan di media kompasulawesi dan kini kasusnya stagnan.

Kekerasan berikutnya, dialami wartawan kabarselebes.com Alshie Marcelina.

Ia dipukul oleh anggota polisi saat sedang meliput demonstrasi 'reformasi dikorupsi' di Palu.

Melalui perantaraan ORI Sulteng, kasus berakhir damai, antara Alshie dan Kapolres Palu.

Terakhir, perampasan alat kerja wartawan terhadap TV One atas nama Andi Baso Hery di Luwuk Banggai. Kasus ini berakhir damai.

II. KESELAMATAN JURNALIS

Selain serangan terhadap jurnalis, keselamatan jurnalis di lapangan harus mendapat perhatian serius.

AJI Palu mencatat tahun 2021, gelombang pandemi Covid-19 bersamaan dengan merebaknya varian delta, banyak wartawan yang terpapar.

Tercatat sebanyak 19 jurnalis di Sulteng terpapar Covid-19.

Serta enam orang di Kabupaten Luwuk Banggai.

Sehingga total wartawan yang terkena Covid-19 sebanyak 21 orang.

AJI Palu dengan organisasi wartawan lainnya, menggalang dana untuk menangani kawan-kawan yang terpapar tersebut.

Mulai dari menyiapkan rumah isolasi, menyuplai vitamin, menyiapkan oksigen dan membagikan sembako.

AJI Palu bersama aliansinya, tak hanya menangani wartawan yang berasal dari AJI Palu. Namun juga dari asosiasi di luar AJI Palu.

Baca juga: 55.125 Pekerja Formal di Sigi Belum Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

III. KESEJAHTERAAN JURNALIS

Kesejahteraan jurnalis adalah isu lain yang penting untuk perhatikan.

Menjamurnya media di era digital, membuat kesejahteraan jurnalisnya menjadi persoalan serius yang harus diperhatikan.

AJI Palu berpendapat, salah satu standar profesionalitas jurnalis adalah dengan mendapatkan upah layak dari perusahaannya.

Dengan demikian independensi tetap harus terjaga sebagai gerbang terakhir yang menjamin pers mampu menjalankan fungsinya sebagai penyanggah keempat demokrasi di daerah ini.

AJI Palu berpendapat, tiga hal tersebut diatas adalah jaminan kemerdekaan pers di daerah ini.

Berdasarkan hal-hal tersebut, AJI Palu meminta kepada para pihak yang berkompeten untuk:

1. Menghentikan kekerasan terhadap jurnalis. Bagi AJI Palu, menyerang jurnalis atau pemidanaan karya jurnalistik adalah serangan terbuka terhadap kebebasan pers.

2. Mendesak kepada parapihak, menempuh mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik jika terdapat karya jurnalistik yang memenuhi standar atau norma kode etik jurnalistik.

Tidak melakukan pemidanaan terhadap wartawan.

3. Jurnalis adalah individu yang merdeka. Karenanya tidak bisa dieksploitasi dengan membiarkannya tidak mendapat perlindungan dari perusahaan tempatnya bekerja, jika sewaktu-waktu mendapat musibah. (sakit - terpapar Covid-19)

4. Meminta kepada perusahaan media, memberikan upah layak kepada setiap jurnalisnya.

Empat poin sikap AJI Palu, tersebut sejalan dengan UU Nomor 40/1999 tentang pers.

Menurut AJI Palu, Pers memegang mandat publik untuk menyampaikan informasi, tidak boleh dikriminalisasi karena karena karya jurnalistiknya. Perusahaan media setidaknya berpedoman terhadap standar upah pemerintah - (jika tidak mampu memberikan upah layak) kepada jurnalisnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved