Kartu Prakerja Akan Dibuka Lagi pada 2022, Ini Syarat & Panduan untuk Mendaftar Kartu Prakerja 2022
Program Kartu Prakeja akan kembali dibuka pada 2022, berikut syarat dan cara untuk mendaftar Kartu Prakerja 2022.
Penulis: Imam Saputro | Editor: Imam Saputro
TRIBUNPALU.COM - Program Kartu Prakeja akan kembali dibuka pada 2022, berikut syarat dan cara untuk mendaftar Kartu Prakerja 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Cipta Kerja, Airlangga Hartanto memastikan program Kartu Prakerja akan kembali dilanjutkan tahun 2022.
Diketahui, pemerintah akan menganggarkan Rp 11 triliun.
"Di tahun ini, Kartu Prakerja yang telah selesai dijalankan oleh manajemen pelaksana dan di malam ini pukul 23.59 WIB, pendaftaran peserta baru akan ditutup sementara dan saya ucapkan sampai jumpa di Program Kartu Pra Kerja Tahun 2022," ujarnya dalam Penutupan Program Kartu Prakerja secara virtual, Rabu (15/12/2021) lalu.
"Selaku ketua, saya ingin menyampaikan bahwa program (Kartu Prakerja) akan terus dilanjutkan. Ke depan, di tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp 11 triliun," sambung Airlangga, dikutip dari Kompas.com.
Panduan ini berdasarkan pada prosedur pendafaran Kartu Prakerja gelombang 1 sampai 22, jika ada perubahan carar pendaftara, akan diinformasikan kemudian.
• Gagal Lolos Kartu Prakerja 3 Kali? Lakukan Langkah Ini Agar Bisa Segera Diterima, Hanya Isi Surat
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja
Berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:
• Bantuan Subsidi Upah Karyawan Swasta Gelombang 3 Siap Disalurkan, Ini Cara Cek Daftar Penerima
- Pekerja/buruh yang terkena PHK.
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:
- Calon pemilik Kartu Prakerja hanya dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
- Berusia paling rendah 18 tahun.
- Calon pemilik Kartu Prakerja harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
• Tidak Diberikan Secara Serentak, Data Bantuan Subsidi Gaji Akan Dicicil BPJS Ketenagakerjaan
Pendaftaran Kartu Pra Kerja dapat dilakukan melalui dua cara yakni secara offline dan online, berikut ini: