Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu
2 Warga Negara Asing Dapat Sanksi Administratif dari Imigrasi Palu Selama Tahun 2021
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu merilis pencapaian kinerja pelayanan keimigrasian selama Tahun 2021, Kamis (30/12/2021) siang.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sepanjang Tahun 2021, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada dua Warga Negara Asing (WNA).
Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.
Tindakan diberikan berupa pendetensian dan pemindahan deteni kepada bersangkutan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Dewanto Wisnu Raharjo mengatakan, dua Wna itu merupakan asal Negara Philipin.
Dikenakan pasal 75 UU No 6 tahun 2017, tentang keimigrasian.
Baca juga: Pemuda Asal Morowali Diciduk di Banggai Terkait Narkoba, Polisi Sita 51 Gram Sabu
Baca juga: Itwasum Polri Sambangi Pos Pengamanan Nataru Polres Palu, Pengawasan Operasi Lilin Tinombala 2021
Antaranya, inisial MAM merupakan mantan narapidana kasus penyalaguna Narkoba, telah selesai menjalani masa tahanan di Rutan Kelas III Parigi.
"Mengingat masih pandemi dan belum ada penerbangan ke luar negeri, yang bersangkutan sementara dipindahakan ke rumah Detensi yang ada di manado," kata Dewanto Wisnu Raharjo, Kamis (30/12/2021).
"Nanti kami sambil koordinasikan dengan konsul Philipin yang ada di Manado, untuk yang bersangkutan dapat dipulangkan ke negara asal," tuturnya menambhakan.
Ia juga menuturkan, Wna lainya yakni inisial AJB terkait kasus tidak memiliki dokumen.
Sebelumnya ia dilaporkan terdampar di perairan Indonesia, tepatnya di Kabupaten Tolitoli.
"Yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan dan didalami, dan juga sudah dikirim ke rumah Detensi di Manado, sebelum di pulangkan ke negaranya," tuturnya menutupkan.(*)