Kemnaker Kritik Keputusan Anies Naikkan UMP 5,1 Persen, Rocky Gerung: Negara Harusnya Pro Buruh

Rocky Gerung buka suara terkait keputusan Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen.

Tangkap layar YouTube via Grid.ID
Rocky Gerung 

Bukan malah pro atau mendukung kepentingan perusahaan.

"Anies benar, naikin aja lah, undang-undangnya udah dibatalin kok, kan payung hukumnya omnibus law, tidak melanggar hukum Anies itu, negara ini agak aneh, upah buruh dinaikkan kok dia pro pengusaha, dimana-mana negara itu harus pro buruh," ujar Rocky Gerung dikutip dari tayangan di kanal YouTube pribadinya.

"Undang-undang perburuhan itu harus pro buruh, bagaimana mungkin menteri tenaga kerja pro pengusaha kan ajaib, dia menteri tenaga kerja artinya buruh adalah domain dia bukan pengusaha," imbuhnya.

Rocky juga menilai bahwa Anies Baswedan telah memikirkan resikonya sebelum mengambil keputusan untuk menaikkan UMP sebesar 5,1 persen.

"Tentu saja tindakan Anies itu udah bagus, dia tahu kalau dipersoalkan secara hukum dia akan bilang loh tanya Mahkamah Konstitusi, payung hukumnya itu udah dibatalkan, maka kenapa saya nggak boleh dinaikin, maka yang terjadi biarlah terjadi negosiasi antara buruh dan pengusaha," pungkasnya.

(TribunPalu.com)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved