Update Corona Sulawesi Tengah Kamis 30 Desember 2021: Tambah 2 Kasus Baru dari Morut dan Poso
Update kasus Covid-19 di Sulawesi Tengah per Kamis 30 Desember 2021, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tengah bertambah 2 kasus
Penulis: Imam Saputro | Editor: Imam Saputro
TRIBUNPALU.COM - Update kasus Covid-19 di Sulawesi Tengah per Kamis 30 Desember 2021, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tengah bertambah 2 kasus Covid-19 baru dalam 24 jam terakhir.
Kasus baru berasal dari Kabupaten Morowali Utara dan Poso masing-masing 1 kasus baru.
Dalam 24 jam terakhir tak ada pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 .
Hingga hari ini, dengan adanya penambahan 2 pasien Covid-19 sehingga di Sulawesi Tengah total ada 47.251 kasus terkonfirmasi positif.
Adapun kasus aktif Covid-19 di Sulawesi Tengah turun jadi 47 .
Dari sisi pemetaan penyebaran covid-19, semua kota kabupaten di Suteng sudah berada di zona kuning.
Dikutip dari dinkes.sultengprov.go.id, berikut rincian data pasien positif virus corona di Sulawesi Tengah, baik yang dirawat di rumah sakit maupun menjalani isolasi mandiri:
Update Corona di Sulawesi Tengah Kamis 30 Desember 2021:

Satpol PP Palu Razia kedisiplinan masker
Satgas Covid-19 Kota Palu menggelar razia masker di pusat keramaian dan sejumlah ruas jalan di Kota Palu.
Dalam razia tersebut, sebanyak 50 pelanggaran ditemukan oleh Satgas Covid-19.
Kepala Satuan Satpol PP Kota Palu Trisno Yunianto mengatakan, razia masker itu dalam rangka pendispilinan masyarakat untuk mematuhi prokes Covid-19.
"Tim terpadu penertiban prokes TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP melakukan razia masker terhadap masyarakat, dan dihimbau untuk selalu menggunakan masker jika keluar rumah , menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," ungkap Trisno Yunianto.
Trisno Yunianto menyebut, razia masker tersebut akan terus digelar secara massif hingga tanggal 31 Desember 2021.
Dan Trisno Yunianto menegaskan para pelanggar tidak dikenakan denda administrasi.
"Jumlah pelanggar hasil razia hari mencapai 50 orang lebih, para pelanggar yang tidak menggunkan masker dibagikan masker oleh dinas Kesehatan Kota Palu , dan mereka tidak dikenakan sanksi 100 ribu rupiah," beber Trisno Yunianto. (*)
(TribunPalu.com/Imam S/Alan)