Rabu, 20 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

KI Sulteng Buka Pendaftaran Komisioner Periode 2025–2029, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Proses pendaftaran dan penyerahan dokumen kelengkapan administrasi dilakukan secara daring melalui laman resmi seleksiki.sultengprov.go.id.

Tayang:
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Handover
PENDAFTARAN - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah resmi membuka pendaftaran calon komisioner KI Sulteng masa bakti 2025-2029. Hal itu tertuang dalam dokumen Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 005/687/DKIPS, yang diterima redaksi TribunPalu.com pada Kamis (4/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah resmi membuka pendaftaran calon komisioner KI Sulteng masa bakti 2025-2029.

Hal itu tertuang dalam dokumen Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 005/687/DKIPS, yang diterima redaksi TribunPalu.com pada Kamis (4/9/2025).

Berdasarkan pengumuman tersebut, pendaftaran dibuka mulai 4 hingga 18 September 2025. 

Baca juga: OPINI : Meneladani Gaya Hidup Sehat Nabi di Hari Maulid Nabi Muhammad SAW

Proses pendaftaran dan penyerahan dokumen kelengkapan administrasi dilakukan secara daring melalui laman resmi seleksiki.sultengprov.go.id.

Syarat Umum dan Dokumen Pendaftaran

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar, di antaranya:

Warga Negara Indonesia dengan KTP Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Memiliki pengetahuan, pemahaman, dan pengalaman di bidang keterbukaan informasi publik.

Sehat jiwa dan raga.

Memiliki integritas dan tidak tercela.

Berpendidikan minimal sarjana strata 1 (S1) atau yang setara.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Kamis 4 September 2025, Emas Antam Melejit, Ukuran 1 Gram Sentuh Rp 2,04 Juta

Berusia paling rendah 35 tahun pada saat pendaftaran.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain formulir pendaftaran yang sudah dibubuhi materai, fotokopi KTP, ijazah asli terakhir, pasfoto berwarna, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), serta beberapa surat pernyataan lainnya.

Tahapan Seleksi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved