Parimo Hari Ini
32 ASN di Parimo Sulteng Disidang Kode Etik, di Antaranya Masih Menunggu Keputusan
Sebanyak 32 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah disidang kode etik disiplin pegawai, Jumat (31/12/2021).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha
TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Sebanyak 32 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah disidang kode etik disiplin pegawai, Jumat (31/12/2021).
Sidang kode etik disiplin pegawai tersebut dilakukan di ruang pemeriksaan BPK Kantor Bupati Parimo.
Sidang kode etik tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo Zulfinasran (Ketua), didampingi Inspektur Inspektorat Daerah Parimo Adrudin Nur (Wakil Ketua), Kepala BKPSDM Parimo Ahmad Saiful (Sekretaris), Bagian Kumdang dan BPKAD Parigi Moutong (Anggota).
Dari 32 orang ASN yang menjalani sidang kode etik pegawai itu, sebanyak 24 ASN telah mendapatkan keputusan ketetapan pemberian saksi, baik sanksi ringan, sedang maupun berat.
Sedangkan 8 orang ASN lagi menunggu keputusan dari tim sidang kode etik pegawai.
Kepala BKPSDM Parimo Ahmad Saiful mengatakan, pelanggaran yang dilakukan ASN paling banyak adalah tidak melaksanakan tugas sampai berbulan bulan.
"Harapan saya agar setiap pimpinan memproses ASN yang melanggar disiplin. Berikan dia teguran 1, teguran 2 dan teguran 3, dan jika masih juga melanggar dan tidak ada perubahan setelah dilakukan pembinaan, maka berkasnya segera dikirim atau dilimpahkan ke BKPSDM untuk diproses dan selanjutnya kami agendakan sidang kode etik," tegasnya.
Diketahui, rincian pelanggaran disiplin pegawai yang dilakukan oleh 32 orang ASN tersebut antara lain pada tahun 2020 sebanyak 14 orang ASN.
Mereka mendapatkan sanksi ringan yaitu berupa penuranan pangkat satu tingkat.
Selanjutnya 1 orang ASN mendapat sanksi sedang yaitu Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) dan 4 orang ASN mendapatkan sanksi pidana dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai ASN.
Kemudian pada tahun 2021 sebanyak 12 orang ASN, 4 orang mendapatkan sanksi pidana degan PTDH dan 8 orang menunggu hasil keputusan tim sidang kode etik pegawai. (*)