Banggai Hari Ini
Legislator Banggai Tegaskan Perusahaan Nikel Jangan Takuti Warga dengan UU Minerba
Anggota DPRD Kabupaten Banggai, Irwanto Kulap menegaskan, perusahaan nikel jangan menakut-nakuti warga dengan Undang Undang Mineral dan Batu Bara.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Anggota DPRD Kabupaten Banggai, Irwanto Kulap menegaskan, perusahaan nikel jangan menakut-nakuti warga dengan Undang Undang Mineral dan Batu Bara.
Kata dia, masyarakat melakukan aksi protes karena dampak yang dirasakan dari aktivitas perusahaan.
Seperti yang dilakukan masyarakat Desa Tuntung, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah kepada PT Koninis Fajar Mineral (KFM).
"Masyarakat berunjuk rasa karena ada masalahnya. Nah selesaikan masalah itu, bukannya masyarakat dibawa ke ranah hukum," tegas politisi Golkar ini saat rapat dengar pendapat bersama Komisi 2 DPRD Banggai dengan masyarakat dan PT KFM, Senin (3/1/2021) siang.
Dia menjelaskan, masyarakat Desa Tuntung yang berprofesi sebagai petani wajar melakukan aksi protes karena lahan pertanian mereka telah dialihfungsikan.
Baca juga: Sidak OPD di Hari Pertama Kerja Tahun 2022, Ada ASN Tak Hadir karena Sakit dan Bawa Keluarga Berobat
Perlu diingat, petani dilindungi UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Namun karena masuknya ivestasi nikel, sehingga lahan pertanian warga terpaksa dialihfungsikan.
"Ini harus secepatnya diganti rugi, baik lahan maupun tanaman yang terdampak," tegasnya.
"Jangan nanti masyarakat protes baru diperhadapkan dengan hukum," tegasnya lagi.
Sebelumnya, ada 4 warga termasuk Plt. Kades Tuntung Susanti Iradati yang terpaksa dijemput polisi di kediaman masing-masing.
Mereka diamankan di Markas Polres Banggai selama 24 jam sebelum akhirnya dibebaskan.
Aksi pemalangan jalan koridor PT KFM selama hampir sepekan sejak tanggal 29 November 2021 itu karena air bersih warga Desa Tuntung yang diduga tercemar dengan material ore nikel.
Warga tidak bisa lagi menikmati air bersih karena sumber mata air dari sungai Tuntung telah teraliri lumpur material akibat aktivitas perusahaan.
Dampak ini sangat dirasakan saat musim hujan seperti sekarang ini.
Baca juga: Rencana Penghapusan Premium dari Pasaran di Tahun 2022 Dibatalkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/plt-kades-tuntung-susanti-iradati-jilbab-hitam-bersama-wargan.jpg)