Palu Hari Ini
930 Pasutri Resmi Bercerai di Pengadilan Agama Palu Sepanjang 2021
Pengadilan Agama Palu menangani 930 kasus perceraian pasangan suami istri (pasutri) sepanjang Tahun 2021.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pengadilan Agama Palu menangani 930 kasus perceraian pasangan suami istri (pasutri) sepanjang Tahun 2021.
Hakim Pengadilan Agama Palu Syamsul Bahri mengatakan, faktor perselisihan dan pertengkaran menjadi pemicu utama terjadinya perceraian di ibu kota.
"Kebanyakan itu karena pertengkaran, ada juga KDRT. Kebanyakan yang menggugat wanita sebagai korban. Tetapi ada juga kasus laki-laki menjadi korban istrinya," kata Syamsul saat ditemui di ruang kerjanya Jl WR Supratman, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Selasa (4/1/2022).
Secara spesifik, Pengadilan Agama Palu menangani masing-masing perkara 210 cerai talak dan 720 cerai gugat.
Terkait cerai talak, sebanyak 21 perkara dicabut, 176 dikabulkan, 2 ditolak, 4 tidak diterima dan 2 digugurkan.
Sementara perkara cerai gugat terdiri 60 kasus dicabut, 625 dikabulkan, 3 ditolak 8 tidak diterima, 9 digugurkan serta 2 dicoret dari register.
"Secara persentase datanya belum saya lihat. Cuma memang setiap tahun angka perceraian meningkat," terang Syamsul. (*)