Kata Kakak Laura Anna soal Gaga Muhammad Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara: Adil Apa Enggak

Oleh jaksa, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah oleh Jaksa atas kelalaiannya saat berkendara hingga mengakibatkan Laura Anna lumpuh.

(kolase/instagram)
Kuasa Hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid menegaskan tersebut adalah musibah. 

TRIBUNPALU.COM - Oleh jaksa, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah oleh Jaksa atas kelalaiannya saat berkendara hingga mengakibatkan Laura Anna lumpuh.

Jaksa kemudian menuntutnya dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara. 

Greta Irene, kakak Laura Anna, mendengar dan menyaksikan langsung sidang beragendakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2021).

Usai persidangan, Greta Irene tidak banyak berkomentar. Ia bingung harus menanggapi seperti apa atas tuntutan JPU terhadap Gaga Muhammad. 

Baca juga: Gaga Muhammad Dinilai Lalai Berkendara dan Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Baca juga: Video Gaga Muhammad Ngeles di Depan Hakim Viral, Mantan Kekasih Laura Anna Banjir Hujatan Netizen

"Aku jujur enggak tahu harus nanggepinnya kayak gimana juga," kata Grera Irene di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). 

"Kalau ditanya adil apa enggak, Aku masih enggak tahu adilnya itu bagaimana," tambahnya. 

Hanya saja Greta merasa apapun tuntutan dan putusan hakim, tidak akan bisa mengembalikan Laura Anna kepada keluarga. 

"Enggak akan ada yang bisa gantiin adek aku sih emang. Harapan keluarga dia (Laura) kembali lagi," ucapnya. 

Greta Irene hanya bisa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terus mengawal sidang Gaga Muhammad atas kasus kecelakaan lalu lintas terhadap Laura Anna

"Aku cuma mau bilang makasih banyak udah disupport sama kalian juga setiap hari makasih banget aku enggak tahu harus ngomong apalagi," ujar Greta Irene. 

Tuntutan Jaksa pada Gaga Muhammad

Selebgram Gaga Muhammad dituntut empat tahun enam bulan penjara dalam kasus kecelakaan yang membuat selebgram Laura Anna lumpuh.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). 

Jaksa menilai Gaga Muhammad bersalah karena lalai saat mengendarai kendaraan bermotor yang  mengakibatkan orang lain menjadi korban.

Baca juga: Dituntut 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Gaga Muhammad akan Ajukan Pembelaan

Baca juga: Denny Sumargo Berharap Gaga Muhammad Belajar dari Kesalahan dan Dapat Hukuman Setimpal

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad selama empat tahun enam bulan," kata Jaksa di dalam ruang sidang. 

Gaga Muhammad dan Laura Anna
Gaga Muhammad dan Laura Anna (handover/instagram)

"Serta meminta terdakwa membayar denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara," tambahnya. 

Kemudian, JPU pun dalam tuntutannya akan mengembalikan Surat Izin Mengemudi (SIM) A kepada Gaga Muhammad

"Meminta terdakwa untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp 2000," ucap JPU. 

Diberitakan sebelumnya, Laura Anna dan mantan kekasihnya, Gaga Muhammad mengalami kecelakaan di jalan Tol Jagorawi, medio Desember 2019. 

Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna diduga hilang kendali saat mengemudikan kendaraannya di jalan tol, sehingga menabrak pembatas jalan sesudah menghindar dari kendaraan yang ada didepannya. 

Atas kecelakaan tersebut, tulang leher Laura Anna patah dan menyebabkan kelumpuhan. Setelah dua tahun tidak ada itikad baik dan Gaga meninggalkannya, Laura pun meneruskan kasus ini ke pihak yang berwajib. 

Di tengah proses persidangan di Pengadilan, Laura Anna meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021). Jenazahnya pun di kremasi dan abu Laura dilarung di lepas pantai Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat (17/12/2021). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komentar Kakak Laura Anna Soal Tuntutan 4 Tahun 6 Bulan Penjara Terhadap Gaga Muhammad dan judul Lalai Berkendara dan Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Jaksa Tuntut Gaga Muhammad 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved