Kronologi Lengkap Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Apa Kasus yang Menjeratnya Sebenarnya?

Kronologi lengkap Bahar bin Smith ditetapkan jadi tersangka, apa kasus yang menjeratnya?Selain Bahar, polisi juga menetapkan TR pengunggah video ceram

Editor: Imam Saputro
Tribun Jabar/ Gani Kurniawan
Habib Bahar bin Smith 

TRIBUNPALU.COM - Kronologi lengkap Bahar bin Smith ditetapkan jadi tersangka, apa kasus yang menjeratnya?

Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus berita bohong pada Senin (3/12/2022O malam.

Selain Bahar, polisi juga menetapkan TR pengunggah video ceramah Bahar.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa sekitar 50 orang saksi.

Untuk mempermudah identifikasi saksi, tim penyidik membagi dua klaster tempat kejadian perkara yakni klaster Bandung dan klaster Garut.

Di Bandung, ada 15 orang saksi yang diperiksa, sementara di Garut ada 10 saksi.

Sementara saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang.

Termasuk saksi ahli sebanyak 21 orang yakni empat orang ahli agama, empat orang ahli bahasa, dua orang ahli pidana, empat orang ahli ITE, dua orang ahli sosiolog hukum dan tiga orang ahli kedokteran forensil.

Selain itu polisi juga melakukan penggeledahan di rumah TR, warga yang mengunggah video berita bohong yang disampaikan Bahar.

 

Polisi juga menyita barang bukti dari dua TKP yakni ponsel, laptop, atu akun media sosial Youtube dan satu email smktp49@gmail.com.

Kasus tesebut beral dari ceramah Bahar bin Smith di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021.

Ceramah tersebut kemudian diunggah oleh TS ke akun Youtubenya dan disebarkan hingga viral di media sosial.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi. Lalu pada tanggal 30 Desember 2021, polisi melayangkan surat pemanggilan pada Bahar.

Bahar diagendakan untuk dimintai keterangan pada tanggal 3 Januari 2022 di Mapolda Jabar.

Bahar debat dengan Danrem Suryakencana

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved