Tak Hanya Cassandra Angelie, Ternyata Ada Nama Artis Lain dalam Daftar Mucikari, Domisili Jakarta

Kombes Pol E Zulpan telah memiliki beberapa nama artis yang terlibat dalam prostitusi online.

handover
Ilustrasi - Artis terlibat prostitusi 

TRIBUNPALU.COM - Buntut penangkapan CA alias Cassandra Angelie, kini polisi berhasil kantongi nama-nama artis lain yang juga terlibat prostitusi online.

Zulpan menambahkan nama-nama artis tersebut ditemukan dalam daftar mucikari yang juga ikut ditangkap sebanyak tiga orang.

Pihaknya juga akan melakukan pemanggilan dalam waktu dekat untuk melakukan sosialisasi.

"Kemudian terkait pengembangan yang lain, bahwa ada list yang kita sudah miliki para artis khususnya ibukota yang ada di dalam list ketika mucikari ini juga akan kita lakukan pemanggilan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, E Zulpan, Senin (3/1/2022).

Baca juga: Cassandra Angelie Jadi Tersangka Prostitusi, Apakah Pengguna Jasa Esek-esek Bisa Dijerat Hukum?

Baca juga: Tisya Erni Jadi Korban, Cassandra Angelie Beda Nasib Meski Sama Terlibat Prostitusi, Kok Bisa?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Aziz Andriansyah menggelar rilis kasus narkoba yang menjerat aktor Rizky Nazar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Diketahui Rizky Nazar diamankan pada 13 Desember di kediamannya dengan barang bukti ganja seberat 0,36 gram dan ganja seberat 0,61 gram. Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Aziz Andriansyah menggelar rilis kasus narkoba yang menjerat aktor Rizky Nazar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Diketahui Rizky Nazar diamankan pada 13 Desember di kediamannya dengan barang bukti ganja seberat 0,36 gram dan ganja seberat 0,61 gram. Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

"Tapi hari ini kita belum lakukan pemanggilan dan jadwal pemanggilan akan disusun oleh penyidik yang menanganinya ya," sambungnya.

Kendati demikian, ia menyebut tim penyidik telah melakukan komunikasi terhadap artis yang terdaftar dalam prostitusi online tersebut.

Namun kembali lagi, Zulpan belum bisa membeberkan lebih jauh siapa dan berapa orang artis yang nantinya akan dilakukan pemanggilan itu.

"Nanti disampaikan kalau sudah ada. Saya rasa sudah ada tapi yg ditanyakan pemanggilan ya, yang dipanggil ini yang sudah ada liatnya di mucikari," ujar Zulpan.

"Belum bisa disampaikan jumlahnya," tutupnya.

Ilustrasi prostitusi online - Seorang gadis remaja dijual pacarnya hanya untuk membayar kos.
Ilustrasi prostitusi online - Seorang gadis remaja dijual pacarnya hanya untuk membayar kos. (Tribun Manado)

Tiga Muncikari Ikut Tertangkap

Sebagai informasi, aktris Ikatan Cinta, Cassandra Angelie kini tengah disoroti publik usai ditangkap pihak kepolisian pada 29 Desember 2021 malam.

Cassandra Angelie ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi online di hotel mewah, Jakarta Pusat.

Saat penangkapan Cassandra Angelie tengah asik berduaan dengan pria hidung belang tanpa busana di sebuah kamar hotel.

Selain Cassandra Angelie, Polda Metro Jaya juga menangkap tiga mucikari yang terlibat dalam kasus tersebut.

Saat ini, CA pun ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun.

Cassandra Angelie terlibat prostitusi online
Cassandra Angelie terlibat prostitusi online (Instagram/Cassandra Angelie)

Cassandra Angelie Tak Ditahan, Mengapa? Ini Jawaban Polisi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan polisi tidak menahan yang terlibat kasus praktek prostitusi online.

Walaupun jadi tersangka, pemeran sinetron Ikatan Cinta itu hanya harus melakukan wajib lapor.

"Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).

Selain itu alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap CA alias Cassandra Angelie dikarenakan tersangka merupakan pelaku sekaligus korban dalam kasus prostitusi tersebut.

Alasan lain adalah Cassandra berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan akan bersifat kooperatif selama wajib lapor.

"Artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban, sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan, dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," ujar Zulpan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cassandra Angelie Tertangkap, Ada Artis Lain di Daftar Muncikari, Domisili di Jakarta, Siapa Saja?, 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved