Kabar Seleb
Cassandra Angelie Jadi Tersangka Prostitusi, Apakah Pengguna Jasa Esek-esek Bisa Dijerat Hukum?
Cassandra Angelie tertangkap basah ngamar dengan pria hidung belang di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2021) malam.
TRIBUNPALU.COM - Usai kasus Selebgram TE, kini muncul kembali Kasus prostitusi online di kalangan artis.
Cassandra Angelie tertangkap basah ngamar dengan pria hidung belang di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2021) malam.
Tak hanya Cassandra Angelie, tiga orang lainnya yang diketahui sebagai muncikari turut ditangkap polisi.
Kini Cassandra Angelie bersama tiga orang muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Berbeda dengan Tisya Erni, Cassandra Angelie ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Tisya Erni Jadi Korban, Cassandra Angelie Beda Nasib Meski Sama Terlibat Prostitusi, Kok Bisa?

Lantas, bagaimana status pria hidung belang yang bersama Cassandra Angelie?
Bisakah pria itu atau pengguna jasa prostitusi lainnya dijerat hukum?
Seperti dilansir tribun-timur.com dari laman bpsdm.kemenkumham.go.id, secara umum ketentuan yang mengatur tentang sanksi bagi para pelaku yang terlibat prostitusi atau pelacuran, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terhadap mucikari atau orang yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, orang yang menyewakan rumah, hotel, dan tempat penginapan lainnya untuk kegiatan prostitusi, dan dilakukan sebagai mata pencaharian dijerat dengan Pasal 296.
Baca juga: Polisi Enggan Ungkap Pelanggan Bayar Jasa Esek-esek Cassandra Angelie Rp 30 Juta: Bukan Artis
Berdasarkan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) yang jika dikonversi menjadi Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Selain itu sanksi bagi muncikari juga diatur dalam Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana, berupa pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun.
Terhadap pelanggan atau orang menggunakan pelayanan prostitusi online atau orang yang memakai penjaja seks bisa dikenakan sanksi berdasarkan pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perzinahan, dengan sanksi berupa pidana penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) bulan.

Dalam pasal ini yang dapat dikenai sanksi yaitu laki-laki yang sudah beristri melakukan zina kepada perempuan yang bukan istrinya, dan perempuan yang sudah bersuami melakukan zina kepada laki-laki yang bukan suaminya.
Kemudian secara khusus sanksi bagi mucikari dan para pelaku yang terlibat prostitusi online yang telah menawarkan jasa layanan prostitusi secara online dengan cara menyiarkan, menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual, seperti mengiklankan dengan mencantumkan kriteria pekerja seks, mencantumkan foto pekerja seks, harga, tempat, waktu dan lain-lain.
Secara khusus bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.