Sisi Lain Bangkep

2 Pengedar Sabu di Bangkep Ditangkap, 1 di Antaranya Ternyata Pecatan Anggota Polri

Polisi menangkap 2 pengedar narkotika jenis sabu di Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Polisi menangkap 2 pengedar narkotika jenis sabu di Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, Selasa (4/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polisi menangkap 2 pengedar narkotika jenis sabu di Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, Selasa (4/1/2022).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, satu pengedar di antaranya adalah pecatan anggota Polri.

Kasat Narkoba Polres Bangkep Iptu Deky Wahyudi mengugkapkan, kedua tersangka itu berinisial DD alias D (46) dan MB alias T (32).

"Keduanya ditangkap di salah satu kamar penginapan di Desa Bongganan sekitar pukul 09.00 Wita," ungkapnya, Rabu (5/1/2022) sore.

Ia mengaku, kedua tersangka masuk dalam target polisi sejak lama. Keduanya diketahui merupakan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Banggai Kepulauan.

 "Kami masih kembangkan kasus ini," kata dia.

Dari penangkapan itu, Deky mengungkapkan telah sejumlah varamg bukti dari kedua tersangka.

Dari tersangka DD alias D, diamankan 2 paket sabu seberat 2,08 gram, kaca pireks berisi sabu siap pakai, 12 bungkus plastik kecil berisi sisa-sisa pakai sabu, ponsel, dan alat hisap.

Sedangkan dari tersangka MB alias T, diamankan 2 paket sabu seberat 0,26 gram dan ponsel.

asal 114 (1) sub pasal 112 ayat (1) terhadap terduga pelaku DD.M.D alias D

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved