Mana yang Diperbolehkan, Memotong atau Merapikan Kumis? Simak Hukumnya Menurut Ajaran Islam

Berikut ini TribunPalu sampaikan hukum memotong atau merapikan kumis bagi laki-laki dalam Islam.

Tribunnews Batam
Mencukur kumis 

Mana yang Diperbolehkan, Memotong atau Merapikan Kumis? Simak Hukumnya Menurut Ajaran Islam

TRIBUNPALU.COM - Kumis menjadi salah satu rambut yang tumbuh pada seorang laki-laki.

Di era sekarang, tren kumis tipis merajalela di kalangan anak muda laki-laki.

Namun dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, disebutkan jika terdapat larangan dalam memanjangkan kumis.

Justru dalam ajaran Islam membolehkan umatnya untuk memanjangkan jenggot.

أحفوا الشوارب وأعفوا اللحى

Artinya, “Potonglah kumismu dan biarkan jenggotmu panjang,” (HR Muslim).

Meskipun demikian, Ustaz Dzulqarnain Muhammad Sanusi menjelaskan tentang hukum yang sebetulnya.

Dalam tayangan video di kanal YouTube DzulqarnainMS, ia menyebut memotong atau merapikan kumis diperbolehkan.

Beberapa hadis menyebut lebih baik memotong kumis saja, tetapi juga ada yang mengatakan dicukur habis untuk kumis laki-laki.

"Sebagian riwayat ada yang mengatakan dipotong saja, tetapi sebagian riwayat juga menyebut boleh dipotong habis," ucapnya saat menjawab pertanyaan jemaah.

Baca juga: Keutamaan Berdoa dalam Ajaran Islam, Lengkap dengan Kumpulan Doa Harian yang Bisa Diajarkan ke Anak

Baca juga: Adab Menegur dan Memberikan Nasihat dalam Ajaran Islam, Simak Cara Rasulullah SAW Berikut ini

Lebih lanjut Ustaz Dzulqarnain menjelaskan, pada dasarnya kedua hal tersebut diperbolehkan dalam ajaran Islam.

Apabila seorang laki-laki ingin merapikan kumis saja diperobolehkan.

Namun jika ingin mencukurnya hingga habis juga dianjurkan.

"Pada dasarnya dua-duanya diperbolehkan," pungkasnya.

Melansir dari laman muslim.or.id, terdapat perbedaan pendapat tentang memotong kumis secara habis.

Imam Nawawi menjelaskan bahwa mencukur kumis tidak sampai habis, melainkan memotong pendek saja.

وَالْمُخْتَار فِي الشَّارِب تَرْكُ الِاسْتِئْصَال وَالِاقْتِصَار عَلَى مَا يَبْدُو بِهِ طَرَف الشَّفَة . وَاللَّهُ أَعْلَم

“Pendapat terpilih terkait kumis adalah tidak mencukur habis dan (cukup) memotong pendek apa yang melebihi ujung bibir. Allahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 1: 418)

Bahkan juga ada yang mengatakan apabila seorang laki-laki mencukur kumisnya hingga habis akan emndapat hukuman.

ولهذا لما سئل مالك عمن يحفي شاربه؟ قال: أرى أن يوجع ضربا وقال لمن يحلق شاربه: هذه بدعة ظهرت في الناس رواه البيهقي وانظر ” فتح الباري ” (10/ 285 – 286)

“Oleh karena itu, tatkala Imam Malik ditanya tentang orang yang mencukur habis kumisnya, maka beliau berkata, ‘Aku berpendapat (bahwa) ia dihukum dengan diberi pukulan.’

FOTO ILUSTRASI: Beberapa hadis menyebut lebih baik memotong kumis saja, tetapi juga ada yang mengatakan dicukur habis untuk kumis laki-laki. Namun sejatinya keduanya diperbolehkan dalam Islam meskipun sejak dahulu masih menjadi perdebatan para ulama.
FOTO ILUSTRASI: Beberapa hadis menyebut lebih baik memotong kumis saja, tetapi juga ada yang mengatakan dicukur habis untuk kumis laki-laki. Namun sejatinya keduanya diperbolehkan dalam Islam meskipun sejak dahulu masih menjadi perdebatan para ulama. (sharequiz.net)

Baca juga: Apa Hukum Minum sambil Berdiri dalam Ajaran Islam? Simak Juga Penjelasan dari Buya Yahya Berikut Ini

Baca juga: Apa Pengertian dari Bersedekah Menurut Ajaran Islam? Simak Juga 6 Keutamaannya Berikut Ini

Beliau juga mengatakan kepada orang yang mencukur habis kumisnya, ‘Ini adalah bid’ah yang muncul di antara manusia.”

Diriwayatkan Al-Baihaqi. (Lihat Fathul Bari, 10: 285-286)

Sementara itu beberapa hadis juga menjelaskan untuk memotong kumis dan memanjangkan jenggot saja.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

“Selisihilah orang-orang musyrik! Peliharalah jenggot, dan potonglah kumis!” (HR. Bukhari dan Muslim)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ

“Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot! Selisihilah orang-orang Majusi (penyembah matahari)!” (HR. Muslim)

(TribunPalu/Hakim)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved