GP Ansor Minta Polri Beri Kesempatan Ferdinand Hutahaean Dapat Bimbingan Islam
Ketua PP GP Ansor, Luqman Hakim, mengapresiasi langkah cepat Polri dalam memproses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean.
TRIBUNPALU.COM - Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Diketahui penetapan tersangka tersebut berawal dari cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.
Terkait penetapan tersangka terhadap Ferdinand, Ketua PP GP Ansor, Luqman Hakim, mengapresiasi langkah cepat Polri dalam memproses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean.
"Langkah cepat dan tegas polisi ini, saya harapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sehingga, dapat dicegah potensi meluasnya kegaduhan publik yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat," kata Luqman dalam siaran pers yang diterima Tribunnews, Selasa (11/1/2022).
Dia meminta Polri bisa bertindak profesional dan transparan dalam menuntaskan kasus ini demi tegaknya hukum yang berkeadilan.
"Selama proses hukum berjalan, secara khusus saya minta Polisi memberi kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean yang merupakan seorang mualaf untuk mendapat bimbingan agama Islam, supaya yang bersangkutan dapat semakin mendalami dan melaksanakan ajaran dan syariat Islam," tutur Luqman.
Politisi PKB itu meminta kepada masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polri.
"Tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tanpa menghakimi terlebih dahulu, hingga kelak putusan pengadilan dijatuhkan," ujar Luqman.
Baca juga: Polisi Khawatir Melarikan Diri, Ferdinand Hutahaean Langsung Ditahan di Rutan Mabes Polri
BERITA VIDEO: Kerap Nyabu Bareng Suami, Velline Chu Kecanduan Narkoba
"Saya juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijaksana menggunakan media sosial, agar kemajuan teknologi informasi dapat sungguh-sungguh menjadi sumbangan bagi perbaikan peradaban manusia, memerkuat solidaritas sosial, dan persaudaraan sesama manusia serta memperkokoh persatuan bangsa dan negara Indonesia," papar Luqman.
Diberitakan sebelumnya, Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.
Diketahui, Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).