Perubahan Sikap Ferdinand Hutahaean saat Diperiksa Polisi, Sempat Melawan Usai Ditetapkan Tersangka

Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (10/1/2022).

Tribunnews.com
Ferdinand Hutahaean saat tiba di Bareskrim Mabes Polri. 

TRIBUNPALU.COM - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (10/1/2022).

Di awal kedatangannya di Bareskrim Mabes Polri, Ferdinand Hutahaean disebutkan bersikap kooperatif.

Namun, mantan politisi Partai Demokrat itu sempat melawan saat diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Bareskrim pun mempersilakan mengajukan praperadilan jika keberatan dengan penetapan tersangka dan penahanannya dalam dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka.

Baca juga: Ferdinand Dibayangi Hukuman Penjara 10 Tahun, Kini Ditahan Polisi: Dikhawatirkan Melarikan Diri

Polri mempersilakan jika tersangka menempuh jalur hukum.

"Itu hak dari tersangka dan kuasa hukumnya, silakan. Memang itu, silakan jalur yang ditempuh," ujar Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ferdinand Hutahaean, Zakir Rasyidin, menyatakan pihaknya masih belum berencana mengajukan praperadilan.

Ia menyebutkan proses hukum yang bergulir telah berjalan baik.

"Belum ada (praperadilan). Kita belum terpikirkan soal itu ya. Karena memang kita lihat prosesnya sangat baik sekali ya.

Jadi kita lihat dari sisi-sisi administrasi, saya kira clear ya dari yang perlu kita permasalahkan," ujar Zakir.

Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved