Ustaz Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara terkait Kasus Ujaran Kebencian

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Yahya dihukum tujuh bulan penjara.

Gita Irawan/Tribunnews.com
Suasana sidang putusan terdakwa kasus ujaran kebencian Muhammad Yahya Waloni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/1/2022) 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan," tuntut jaksa.

Pada persidangan hari ini sendiri, Yahya Waloni dihadirkan secara virtual dari ruang sidang Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terdakwa Ujaran Kebencian Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved