Minggu, 31 Mei 2026

Sebentar Lagi Akan Memasuki Bulan Ramadhan 1443 H, Simak Cara Membayar Utang Puasa dengan Mudah

Berikut ini TribunPalu sampaikan cara membayar utang puasa Ramadhan dengan mudah dan terasa lebih ringan.

Tayang:
Tribun Bogor
Ilustrasi aplikasi puasa 

Meskipun demikian, Anda perlu meletakkan niat puasa ini dengan puasa qadha atau puasa ganti guna membayar utang puasa Ramadan.

"Tapi niatnya harus qadha. Seperti qadha di hari Senin pada bulan Muharam.

Maka mendapatkan 3 pahala, yakni puasa Qadha puasa Senin dan Muharam," sambungnya.

Sehingga jika Anda ingin menggabungkan puasa qadha dan puasa Senin Kamis cukup menyatukan niatnya sebagai puasa qadha.

"Kalau sahur jangan niatnya tiga. Ya Allah aku berpuasa besok untuk puasa qadha, Senin dan Muharam. Cukup satu saja untuk mengqadha puasa," pungkasnya

Baca juga: Apa Hukum Makan dan Minum dengan Tangan Kiri? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad dan Hadis Berikut

Puasa Ayyamul Bidh setiap tanggal 13, 14, dan 15 Hijriah
Puasa Ayyamul Bidh setiap tanggal 13, 14, dan 15 Hijriah (handover)

Hukum Membayar Utang Puasa Ramadan

H Mawardi AS, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung mengatakan, Qadha' Ramadan dianjurkan tidak ditunda.

Mambayar Hutang (Qadha') Ramadhan boleh ditunda, maksudnya tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadan yaitu di bulan Syawal.

Namun boleh dilakukan di bulan Dzulhijah sampai bulan Sya'ban, asalkan sebelum masuk Ramadan berikutnya.

Di antara pendukung hal ini adalah `Aisyah pernah menunda Qadha' puasanya sampai bulan Sya'ban.

Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar `Aisyah radhiyallahu `anha mengatakan,

"Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho'nya kecuali di bulan Sya'ban.

" Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan `Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi SAW.

Ibnu Hajar mengatakan:

"Di dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mengundurkan Qadha' Ramadhan baik mengundurkannya karena ada udzur atau pun tidak."

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved