Tak Hanya Dihukum Mati dan Dikebiri, Benarkah Herry Wirawan Juga Akan Dimiskinkan?
Jaksa Kejati Jabar menuntut agar Herry Wirawan pelaku rudapaksa santriwati dimiskinkan dengan perampasan aset miliknya.
Setelah jaksa membacakan tuntutan, selanjutnya, Herry Wirawan akan membacakan pembelaannya. Setelah itu, tiba saatnya hakim memutuskan perkara itu.
Lantas, bisakah Herry Wirawan terbebas dari jeratan hukuman mati dari hakim, hal itu tergantung dari pembuktian unsur Pasal 81 ayat 5.
Pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016:
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, menimbulkan:
1. Korban lebih dari 1 (satu) orang,
2. Mengakibatkan luka berat,
3. Gangguan jiwa,
4. Penyakit menular,
5. Terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi,
6. Dan/atau korban meninggal dunia,
pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Rudapaksa Santriwati Harus Miskin, Dituntut Bayar Denda Dan Restitusi Nyaris Rp 1 M,