Tak Takut Ditangkap KPK, Gibran Rakabuming: Buktikan Sik Aku Salah Pora

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Handover
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNPALU.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali memberikan tanggapan terkait pelaporan terhadap dirinya.

Diketahui Gibran dan adiknya Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK atas tuduhan telah melakukan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).

Menyikapi laporan tersebut, Gibran mengaku siap ditangkap KPK.

Namun, Gibran ingin tuduhan yang dilayangkan kepadanya dibuktikan terlebih dahulu.

"Lha itu kan sudah dilaporkan dibuktikan dulu. Nak aku salah, cekelen! Penak toh. Buktikan sik aku salah pora (Kalau aku salah, tangkap! Enak kan. Buktikan dulu saya salah tidak)," kata Gibran di Kantor Wali Kota Solo, Selasa (11/1/2022).

"Nak salah detik ini tangkap ya rapopo (Kalau salah, detik ini tangkap ya enggak apa-apa). Buktikan dulu," sambung dia.

Baca juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Moeldoko Beri Pembelaan: Anak Pejabat Nggak Boleh Kaya?

Gibran juga enggan melaporkan balik dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun, yang melaporkannya ke KPK.

Diberitakan sebelumnya, dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Laporan ini, ujar Ubedilah, berawal dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.

Menurut dia, dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.

“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," kata dia.

Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari ventura.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gibran soal Dilaporkan ke KPK: Nak Aku Salah, Cekelen!", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved