Banggai Hari Ini
Gara-gara Kambing, Pria Asal Jawa Barat Ditangkap di Banggai
Seorang warga berinisial HJ alias J (50), ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana penipuan.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Seorang warga berinisial HJ alias J (50), ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana penipuan.
Pelaku diketahui sebagai warga Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat (Jabar).
Pria berusua 50 tahun itu ditangkap di salah satu rumah Kompleks Kilo Meter 2, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (13/1/2022) siang.
Pelaku dilaporkan atas kasus penipuan atau penggelapan di Mapolsek Klapanunggal, pada 27 Agustus 2021 lalu.
“Pria ini diamankan berdasarkan permohonan bantuan dan laporan polisi dari Polsek Klapanunggal Polres Sukabumi, Polda Jabar,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Candra.
Baca juga: Akhirnya Dibocorkan KPK, Inilah 10 Orang Terjaring OTT Termasuk Bupati Abdul Gufur Masud
Pelaku dialporkan atas kasus penipuan pembelian 3 ekor Kambing seharga Rp 6 juta.
Korban dijanjikan akan membeli kambing itu, namun sampai saat ini 3 ekor kambing tersebut tidak ada.
Candra menuturkan, pelaku sebelumnya telah dilakukan pemanggilan oleh Polsek Klapanunggal.
Namun tidak pernah hadir hingga melarikan diri dan diamankan di wilayah hukum Polsek Luwuk.
“Dari hasil interogasi terkait kasus yang dipersangkakan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” tuturnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Banggai, dan telah berkoordinasi dengan Polsek Klapanunggal untuk dijemput. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/pelaku-kasus-penipuan-asal-jawa-barat-ditangkap-di-luwuk-d.jpg)