Hukum Lupa dengan Jumlah Utang Puasa Ramadhan, Bagaimana Cara Menggantinya? Berikut Penjelasan Ustaz
Berikut ini TribunPalu sampaikan hukum lupa dengan jumlah utang puasa Ramadhan dan cara membayarnya.
Hukum Lupa dengan Jumlah Utang Puasa Ramadhan, Bagaimana Cara Menggantinya? Berikut Penjelasan Ustaz
TRIBUNPALU.COM - Puasa Ramadan adalah suatu kewajiban bagi setiap Muslim yang berakal sehat.
Apabila seorang Muslim tidak melaksanakan puasa Ramadan, maka hukumnya haram.
Jika tidak berpuasa Ramadan karena beberapa hal seperti sakit, haid, melahirkan dan sebagainya, itu diperbolehkan dalam ajaran Islam.
Utang puasa Ramadan karena hal tersebut harus dibayar atau diganti di bulan lain di luar Ramadan.
Namun bagaimana jika seorang Muslim lupa akan jumlah utang puasa Ramadannya?
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa utang puasa wajib dibayar oleh siapapun.
Ia menjelaskan dalam tayangan YouTube Muslimah Hijrah ID, hal pertama yang perlu diperhatikan saat lupa dengan utang puasa adalah alasan mengapa bisa meninggalkan puasa Ramadan tersebut.
"Langkah pertama, ditanya dahulu kenapa Anda bisa bolong puasanya di saat orang lain mejnaga ketaatan kepada Allah SW dengan berpuasa penuh.
Maka perlu disyukuri terlebih dahulu karena Anda mau bertanya," ujarnya saat menjawab pertanyaan jemaah dari Twitter.
Syukur di sini bermakna berterimakasih karena Allah SWT telah memberikan petunjuk dengan bertanya untuk menjadi seseorang yang lebi baik.
"Syukuri itu karena Allah SWT telah memberikan petunjuk dan Anda mau bertanya, berubah untuk menjadi lebih baik lagi," sambung Ustaz Adi.
Baca juga: Tata Cara Membayar/ Qadha Utang Puasa Ramadhan dengan Puasa Senin Kamis, Ketahui Juga Bacaan Niatnya
Kedua, Ustaz Adi Hidayat mengimbau untuk segera bertaubat kepada Allah SWT.
Allah SWT berfirman dalam QS An Nisa Ayat 17 yang berbunyi:
اِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللّٰهِ لِلَّذِيْنَ يَعْمَلُوْنَ السُّوْۤءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوْبُوْنَ مِنْ قَرِيْبٍ فَاُولٰۤىِٕكَ يَتُوْبُ اللّٰهُ عَلَيْهِمْ ۗ وَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Artinya:
"Sesungguhnya bertobat kepada Allah itu hanya (pantas) bagi mereka yang melakukan kejahatan karena tidak mengerti, kemudian segera bertobat.
Tobat mereka itulah yang diterima Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana,"
Allah SWT memerintahkan hambaNya yang berbuat salah untuk segra bertaubat.
Maka dari itu apabila meninggalkan puasa karena hal-hal yang tidak diperbolehkan, lebih baik bertaubat kepada Allah SWT.
Cara mengganti puasa yang lupa jumlahnya ialah dengan menggabungkan utang puasa Ramadan dengan puasa sunah.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan lebih baik mengira-ngira terlebih dahulu jumlah utang puasa Ramadan tersebut.
"Cara menggantinya usahakan dengan perkirakan berapa Anda pernah meinggalkan puasa Ramadan," ungkapnya.
Apabila sudah, maka dapat memaksimalkan dan menunaikannya dengan puasa sunah seperti Senin Kamis.
Jika terbiasa, maka bisa melanjutkan dengan puasa Daud.
"Lalu dimaksimalkan, tunaikan dengan Senin Kamis biar lebih ringan dengan niat puasa mengganti.
Setelah terbiasa bisa terlatih dengan puasa daud," pungkasnya.
Baca juga: Bacaan Niat Qadha atau Membayar Utang Puasa Ramadhan di Hari Senin & Kamis, Simak Tata Caranya
Cara Membayar Utang Puasa dengan Menggabungkan Puasa Sunah
Melansir dari laman Tribunnews, Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta Shidiq, M.Ag mengatakan jika hukum membayar utang puasa adalah wajib.
Qadha atau membayar puasa berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa, namun terhambat karena halangan-halangan tertentu atau uzur.
Misalnya, sedang melakukan perjalanan jauh atau dalam keadaan sakit.
Apabila Anda masih memiliki utang puasa, lebih baik Anda membayarnya sekarang juga.
Agar terlaksana lebih ringan, TribunPalu memiliki informasi cara jitu yang bisa Anda coba.
Anda bisa menggabungkan puasa qadha dengan puasan sunah, seperti puasa sunah Senin Kamis.
Ustaz Abdul Somad mengatakan, menggabungkan niat berpuasa Senin Kamis dan puasa qadha diperbolehkan.
Dalam sebuah tayangan YouTube Renungan Hati, beliau mengatakan membayar hutang puasa Ramadhan di kemudian hari boleh digabungkan dengan puasa sunah.
Selain membayar puasa Ramadan dengan puasa Senin Kamis, Anda juga bisa menggabungkannya dengan puasa Ayyamul Bids atau puasa di tengah bulan.
"Amal yang lalu tidak ada yang sia-sia. Itu terhitung sebagai pahala sunah.
Untuk di waktu yang akan datang, bisa dilaksanakan di hari Kamis, laksanakan di hari Senin atau Ayyamul Bidh," ujarnya saat menjawab pertanyaan jemaah.
Meskipun demikian, Anda perlu meletakkan niat puasa ini dengan puasa qadha atau puasa ganti guna membayar utang puasa Ramadan.
"Tapi niatnya harus qadha. Seperti qadha di hari Senin pada bulan Muharam.
Maka mendapatkan 3 pahala, yakni puasa Qadha puasa Senin dan Muharam," sambungnya.
Sehingga jika Anda ingin menggabungkan puasa qadha dan puasa Senin Kamis cukup menyatukan niatnya sebagai puasa qadha.
"Kalau sahur jangan niatnya tiga. Ya Allah aku berpuasa besok untuk puasa qadha, Senin dan Muharam. Cukup satu saja untuk mengqadha puasa," pungkasnya

Baca juga: Utang Puasa Ramadhan Harus Dibayar sebelum Berpuasa Syawal, Ini Bacaan Niat untuk Qadha Puasa
Hukum Membayar Utang Puasa Ramadan
H Mawardi AS, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung mengatakan, Qadha' Ramadan dianjurkan tidak ditunda.
Mambayar Hutang (Qadha') Ramadhan boleh ditunda, maksudnya tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadan yaitu di bulan Syawal.
Namun boleh dilakukan di bulan Dzulhijah sampai bulan Sya'ban, asalkan sebelum masuk Ramadan berikutnya.
Di antara pendukung hal ini adalah `Aisyah pernah menunda Qadha' puasanya sampai bulan Sya'ban.
Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar `Aisyah radhiyallahu `anha mengatakan,
"Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho'nya kecuali di bulan Sya'ban.
" Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan `Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi SAW.
Ibnu Hajar mengatakan:
"Di dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mengundurkan Qadha' Ramadhan baik mengundurkannya karena ada udzur atau pun tidak."
Akan tetapi yang dianjurkan adalah Qadha' Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarka firman Allah yang memerintahkan untuk bersegera dalam melakukan kebaikan.
"Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya." (QS. Al Mu'minun: 61)
(TribunPalu/Hakim)