Tahu Soal NTF? Ini Penjelasan Terkait NTF, Lengkap Cara Membuat hingga Menjualnya
Tahu soal NFT? Berikut penjelasan terkait NTF lengka cara membuat atau mendaftara serta menjualnya kembali.
TRIBUNPALU.COM - Tahu soal NFT?
Berikut penjelasan terkait NTF lengka cara membuat atau mendaftara serta menjualnya kembali.
Seperti diketahui, NFT (Non Fungible Token) kembali ramai dibicarakan di pasar Kripto beberapa pekan terakhir.
Meski bukan hal baru, NFT yang sempat meredup kini kembali dilirik.
NFT merupakan produk investasi turunan dari crypto (kripto).
Dilansir Kontan.co.id, penjualan NFT mencapai sekitar US$ 25 miliar atau sekitar Rp 357 triliun pada tahun 2021.
Lantas apa itu NFT?
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, NFT merupakan teknologi kripto sejenis sertifikat digital yang menyatakan pihak yang memiliki foto, video, atau bentuk virtual lainnya.
Sertifikat kepemilikian digital tersebut tercatat dalam blockchain yang mendukung mata uang kripto seperti Bitcoin atau Ethereum.
Ketika sudah tercatat dalam blockchain maka NFT milik Anda sudah tidak mungkin lagi bisa diduplikasi.
Detail yang tercatat untuk mengidentifikasi bahwa NFT tersebut milik Anda yaitu nomor kode dan metadata.
Nomor kode tersebut terdiri dari penerbit token, pemilik awal, dan pemilik akhir untuk karya yang bersifat dikoleksi.
Dikarenakan tidak dapat diduplikasi maka bisa dikatakan NFT ini bersifat aset yang sangat berharga di dunia maya, layaknya aset di dunia nyata seperti rumah atau perhiasan.
Namun, NFT sebenarnya bukan barang baru dalam dunia cryptocurrency.
Sementara itu, Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi, mengatakan NFT adalah aset digital yang berbasis teknologi blockchain yang diperdagangkan di pasar kripto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ilustrasi-nft.jpg)