Tampang Ibu Tiri Siksa Anak hingga Bola Mata Berdarah, Bocah 7 Tahun Dipaksa Makan Cabai Rawit
Sat Reskrim Polrestabes Medan sudah mengamankan Lisnauli Sitorus, ibu tiri yang siksa dan paksa anak 7 tahun makan cabai.
TRIBUNPALU.COM - Sat Reskrim Polrestabes Medan sudah mengamankan Lisnauli Sitorus, Ibu tiri yang siksa dan paksa anak 7 tahun makan cabai.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, Lisnauli Sitorus terancam hukuman pasal berlapis.
"Pasal yang dikenakan untuk pelaku yakni UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Pasal 44 ayat 2 dan ayat 1. Kemudian, pelaku juga dikenakan UU perlindungan anak Pasal 80 ayat 2 dan ayat 1," kata Firdaus kepada Tribun-Medan.com, Jumat (14/1/2022).
Firdaus mengatakan, untuk UU PKDRT pelaku terancam pidana lima tahun.
Sementara untuk UU Perlindungan Anak, terancam hukuman tiga tahun.
"Dari pengakuan tersangka, dia tega menganiaya anaknya lantaran emosi," kata Firdaus.
Baca juga: Suami Merantau, Wanita Ini Cari Kepuasan pada 4 Pria hingga Bercinta 75 Kali, Ini Kronologinya
Menurut Lisnauli Sitorus, anaknya berinisial MM lambat dalam belajar.
Sehingga Ibu tiri ini menganiaya sang anak menggunakan penggaris besi.
Bukan cuma itu saja, Ibu tiri ini siksa dan paksa anak 7 tahun makan cabai rawit.
Akibat tindak kekerasan yang dilakukan si Ibu tiri, MM menderita luka lebam di hampir seluruh wajahnya.
Bahkan, mata kanan MM tampak memerah menyala, diduga terjadi pendarahan dalam di bola mata.
Baca juga: Bagaimana Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan dengan Fidyah? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Pascakejadian, warga pun sempat berkumpul di kediaman pelaku di Jalan Medan - Binjai Kilometer 13,8, Sei Semayang Lingkungan Garuda II, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Setelah foto sang anak beredar di media sosial, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan langsung membekuk pelaku.
Terpisah, Mardianto, tetangga korban mengatakan bahwa MM saat ini berada di rumahnya untuk menjalani pengobatan yang dideritanya.
"Iya, lagi di rumah saya, karena kemarinkan dia masih trauma. Kemudian lagi proses hukum orang tuanya karena dia ditanya sebagai saksi. Jadi saya amankan di rumah dan kemudian di rumah saya juga nyaman diurus oleh istri saya," kata Mardianto kepada tribun-medan, Kamis (13/1/2022).
Ia menjelaskan, bahwa dirinya akan terus mendampingi proses hukum kasus tersebut hingga selesai, dan akan memikirkan langkah kedepannya, apakah bocah malang tersebut akan diadopsi atau tidak.
"Kalau diadopsi kita belum tahu, tapi yang jelas proses hukumnya belum selesai karena masih penyidikan. Kita kooperatif sama aparat hukum, kedepannya mungkin akan kita bicarakan melalui desa ataupun kecamatan," sebutnya.
Baca juga: Aneka Resep Mengolah Jamur: Sup Daging Jamur, Asparagus Siram Daging Jamur Hingga Cah labu Jamur
Mardianto juga mengungkap bahwa MM sebenarnya anak dari suami pelaku.
Sebelum menikah dengan pelaku, suaminya tersebut memiliki istri, namun telah meninggal dunia.
"Memang orang tua kandungnya ada dua hari yang lalu datang, kalau enggak salah orang tuanya itu dari Siantar. Korban dari dalam perut sudah diminta sama suami pelaku, sekitar tiga atau dua tahun yang lalu istrinya meninggal, nikah lagilah dia sama pelaku," bebernya.
Lebih lanjut, pria yang kerap disapa Mayor ini menjelaskan kondisi MM perlahan-lahan mulai membaik.
"Kondisi korban kalau sekarang sudah sehat, namun bekas - bekas lebamnya masih tersisa, ada dibawa berobat. Tadi dinas perlindungan anak dari kecamatan juga datang ke rumah," ucapnya.(tribun-medan.com)
(*/ TribunPalu.com / Tribun-Medan.com )