Trending Topic

MUI Sulteng Sebut Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati di Bandung Layak Dituntut Hukuman Mati

Sebagian besar korban masih belasan tahun yang mestinya mendapat pendidikan dan pendampingan.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/FANDY
Wakil Ketua Umum MUI Sulteng Prof Sagaf S Pettalongi 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat

TRIBUNPALU.COM, PALU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah (Sulteng) turut menanggapi tuntutan mati terhadap Herry Wirawan.

Wakil Ketua Umum MUI Sulteng Prof Sagaf S Pettalongi menilai, terdakwa pemerkosaan 13 santriwati di Bandung itu layak mendapat hukuman seberat-beratnya.

"Ini adalah kejahatan kemanusiaan dan pelaku pantas dituntut hukuman mati," ucap Prof Sagaf saat dihubungi, Sabtu (15/1/2022).

Rektor UIN Datokarama itu menuturkan, sebagian besar korban masih belasan tahun yang mestinya mendapat pendidikan dan pendampingan.

Namun masa depan mereka kini harus hilang karena ulah bejat dari Herry Wirawan.

"Tentu korban kehilangan masa depan. Padahal mereka yang berpotensi menjadi harapan bangsa di masa mendatang," ucap Prof Sagaf.

Baca juga: Ibu Santriwati Ungkap Kegiatan Anaknya Selama di Pesantren Herry Wirawan, Presenter Geleng Kepala

Sebelumnya, jaksa menyatakan bahwa Herry Wirawan terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya.

Akibat dari perbuatannya tersebut Herry Wirawan dituntut hukuman mati.

Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Adapun terdakwa Herry Wirawan dihadirkan dalam persidangan.

Ini merupakan pertama kalinya Herry hadir di muka umum.

Dia tampak mengenakan kemeja putih, peci hitam dan rompi tahanan merah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana hadir dalam persidangan dan menjadi jaksa penuntut umum.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep usai persidangan, Selasa.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved