Trending Topic

MUI Sulteng Sebut Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati di Bandung Layak Dituntut Hukuman Mati

Sebagian besar korban masih belasan tahun yang mestinya mendapat pendidikan dan pendampingan.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/FANDY
Wakil Ketua Umum MUI Sulteng Prof Sagaf S Pettalongi 

Menurut Asep, hukuman tersebut diberikan sesuai dengan perbuatan terdakwa yang sesuai dakwaan telah memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

Baca juga: Hamili Santriwati, Ini Cara Herry Wirawan Bujuk Orangtua Korban Agar Tak Melaporkannya ke Polisi

Jaksa menilai, Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati selama lima tahun, yakni sejak 2016 sampai 2021.

Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang sedang mengandung.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved