Trending Topic
MUI Sulteng Sebut Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati di Bandung Layak Dituntut Hukuman Mati
Sebagian besar korban masih belasan tahun yang mestinya mendapat pendidikan dan pendampingan.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah (Sulteng) turut menanggapi tuntutan mati terhadap Herry Wirawan.
Wakil Ketua Umum MUI Sulteng Prof Sagaf S Pettalongi menilai, terdakwa pemerkosaan 13 santriwati di Bandung itu layak mendapat hukuman seberat-beratnya.
"Ini adalah kejahatan kemanusiaan dan pelaku pantas dituntut hukuman mati," ucap Prof Sagaf saat dihubungi, Sabtu (15/1/2022).
Rektor UIN Datokarama itu menuturkan, sebagian besar korban masih belasan tahun yang mestinya mendapat pendidikan dan pendampingan.
Namun masa depan mereka kini harus hilang karena ulah bejat dari Herry Wirawan.
"Tentu korban kehilangan masa depan. Padahal mereka yang berpotensi menjadi harapan bangsa di masa mendatang," ucap Prof Sagaf.
Baca juga: Ibu Santriwati Ungkap Kegiatan Anaknya Selama di Pesantren Herry Wirawan, Presenter Geleng Kepala
Sebelumnya, jaksa menyatakan bahwa Herry Wirawan terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya.
Akibat dari perbuatannya tersebut Herry Wirawan dituntut hukuman mati.
Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
Adapun terdakwa Herry Wirawan dihadirkan dalam persidangan.
Ini merupakan pertama kalinya Herry hadir di muka umum.
Dia tampak mengenakan kemeja putih, peci hitam dan rompi tahanan merah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana hadir dalam persidangan dan menjadi jaksa penuntut umum.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep usai persidangan, Selasa.
Menurut Asep, hukuman tersebut diberikan sesuai dengan perbuatan terdakwa yang sesuai dakwaan telah memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.
Baca juga: Hamili Santriwati, Ini Cara Herry Wirawan Bujuk Orangtua Korban Agar Tak Melaporkannya ke Polisi
Jaksa menilai, Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati selama lima tahun, yakni sejak 2016 sampai 2021.
Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang sedang mengandung.(*)