Honorer Terancam Menganggur

5 Ribu Honorer Palu Terancam Manganggur, Pemkot Palu Tunggu Keputusan Pusat

Diketahui, 5.000 lebih tenaga honorer lingkup Pemerintah Kota Palu terancam diberhentikan dan menganggur.

Editor: mahyuddin

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM,PALU - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus tenaga honorer per 2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Palu Abidin menduga, melalui keputusan pemerintah itu, tenaga honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Olehnya, tahun ini sudah tidak ada lagi pengangkatan pegawai honorer baru.

"Jadi semua administrasi dialihkan untuk P3K selain PNS yang sudah ada. Itu masih berupa kemungkinan, karena belum ada juknisnya," sebut Abidin.

Baca juga: Meski Dihapus Tahun 2023, Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi CPNS, Simak Syaratnya

Adapun langkah yang akan dilakukan Pemkot Palu terkait pegawai honorer itu tergantung dari arahan pemerintah pusat.

"Pemerintah daerah hanya mengikuti juknis dari pusat," kata Abidin.

Menurut Abidin, pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai P3K hampir sama seperti seleksi guru kemarin.

Namun, pengangkatan tenaga honorer ini akan dilakukan secara ketat.

"Cuman kami melihat perbedaannya CPNS dengan P3K guru kemarin ini, kalau P3K guru sedikit banyak kemudahan karena poinnya bisa dihitung tergantung usia," papar Abidin

Diketahui, 5.000 lebih tenaga honorer lingkup Pemerintah Kota Palu terancam diberhentikan dan menganggur.

Pasalnya, pegawai pemerintah dengan status honorer akan ditiadakan di instansi pemerintahan mulai 2023.

Larangan pengangkatan tenaga honorer ini tercantum dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved