Kalimantan Ibu Kota Negara Baru, Wagub DKI Jakarta Ungkap Ada 60 Undang-undang Perlu Direvisi

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan perlu adanya revisi Undang-Undang degngan adanya pengesahan UU IKN.

handover/kompas
Foto tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden: konsep desain ibu kota baru Nagara Rimba Nusa, pemenang sayembara Kementerian PUPR. 

TRIBUNPALU.COM - Pemindahan ibu kota negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur masih menjadi sorotan publik.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan perlu adanya revisi Undang-Undang degngan adanya pengesahan Undang-undang IKN.

Dikutip dari Kompas TV, Riza mengatakan ada lebih dari 60 undang-undang yang perlu direvisi.

Hal tersebut dinyatakan olehnya pada acara pelantikan Ketua RT/RW di Kelurahana Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (24/1/2022) malam.

"Lebih dari 60 undang-undang itu perlu dilakukan revisi karena UU yang 63 lebih itu menyangkut Ibu Kota," ucap Riza.

Riza juga menjelaskan undang-undang yang diperbarui berkaitan dengan status badan dan lembaga terkait ibu kota negara.

Terkait perundang-undangan yang perlu direvisi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga pernah menjelaskan terdapat 9 UU harus direvisi dalam mewujudkan rencana pemindahan ibu kota negara.

Dari kesembilan UU yang dimaksud terdapat lima UU perlu direvisi, dua UU bisa direvisi atau dibuat baru, dan dua UU harus dibuat baru.

Untuk lima UU yang perlu direvisi adalah sebagai berikut:

1. UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara Kesatuan RI

2. UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

3. UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

4. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

5. UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah

Sedangkan dua UU yang perlu direvisi atau dibuat baru adalah UU tentang Penataan Ruang di ibu kota negara dan UU terkait Penataan Pertahanan di ibu kota negara.

Lalu UU yang perulu dimulai sejak awal yaitu undang-undang tentang nama daerah yang dipilih sebagai ibu kota negara dan UU tentang Kota.

Seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya UU IKN telah disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Januari 2022 lalu.

Pengesahan tersebut dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR, Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN.

Keputusan sahnya UU IKN ini disetujui oleh delapan fraksi yaitu PDIP, Gerindra, Demokrat, Nasdem, Golkar, PPP, PAN, dan PKB.

Sedangkan fraksi PKS menjadi satu-satunya yang tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN.

Sementara nama IKN baru yang telah diumumkan akan bernama Nusantara.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa dalam rapat Pansus RUU IKN dengan pemerintah pada 17 Januari lalu.

"Ini saya baru mendapatkan konfirmasi dan perintah langsung dari Bapak Presiden yaitu pada hari Jumat (14 Januari 2022). Jadi sekarang hari Senin, hari Jumat lalu, dan beliau mengatakan ibu kota negara ini Nusantara," ujar Suharso.

Sebelum Suharso mengumumkan nama IKN baru, dirinya juga mengatakan terdapat 80 calon nama yang telah diusulkan.

Diantaranya ada Negara Jaya, Nusantara Jaya, Nusa Karya, Pertiwipura, dan Cakrawalapura.

Namun akhirnya diputuskan bernama Nusantara karena menurut Suharso memang istilah tersebut sudah dikenal sejak lama dan ikonik di dunia internasional.

Selain itu juga menggambarkan kenusantaraan Republik Indonesia.

"Alasannya adalah Nusantara sudah dikenal sejak dulu dan ikonik di internasional, mudah dan menggambarkan kenusantaraan kita semua, Republik Indonesia," jelas Suharso.

Sementara untuk pendanaan, pemerintah telah mengumumkan skema pembiayaan yaitu dengan membebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebanyak 53,3 persen seperti dikutip dari Kompas.com.

Untu sisanya dana diperoleh dari Kerjasama Pemerinah dan Badan Usaha (KPBU), swasta, dan BUMN sebesar 46,7 persen.

(*/ TribunPalu.com / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved