Palu Hari Ini
Sanksi Tegas Menanti Warga Buang Sampah Sembarang di Kota Palu
Pemerintah Kota Palu memberlakukan sangsi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu memberlakukan sangsi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
Pasalnya, Pemkot Palu telah memberikan kebijakan setiap sampah akan diangkut setiap paginya.
"Sebab jika kedapatan maka sanksi tegas menanti. Pihak kelurahan dan kecamatan bersama OPD terkait tetap terjalin koordinasi apa kendala yang dihadapi harus segera diselesaikan dan dicarikan jalan keluarnya," kata Hadianto Rasyid, Rabu (26/1/2022).
Demikian pula dengan material tidak boleh lagi ada diatas trotoar maupun depan jalan
"Aturannya sama dengan PKL, jadi tidak boleh berjualan di atas trotoar maupun di badan jalan, dan semua harus ditertibkan dan harus bersinergi dengan Satpol PP terkait dengan penertiban PKL," tegas pria kelahiran 1975 itu.
Selain itu, Hadianto Rasyid menambahkan, tanah kosong dalam kota maupun rumah yang tidak lagi tempati harus ditutup dengan pagar seng.
Agar rumput liar tidak terlihat dari luar, khususnya rumah yang berada di pinggir jalan. (*)