17 Temuan Terbaru soal Kerangkeng Bupati Langkat, Tak Semua Pecandu hingga Ada yang Tewas Tak Wajar
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan 17 fakta baru terkait keberadaan kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Nonaktif Langkat.
"Kalau di lapas pemerintah ada jam-jamnya setiap hari boleh berkunjung, tapi di sini hanya diperbolehkan berkunjung pada hari Minggu dan hari besar saja," ucapnya.
Berikut 12 temuan lain yang diperoleh LPSK seusai mendalami keberadaan kerangkeng manusia di rumah Terbit:
1. Mereka tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi;
2. Memperlakukan orang dalam kerangkeng seperti tahanan ;
3. Mereka tinggal dalam kerangkeng yang terkunci;
4. Kegiatan peribadatan dibatasi (tidak boleh ibadah salat Jumat, ibadah Minggu serta hari-hari besar lainnya);
5. Para tahanan dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit;
6. Ada dugaan pungutan;
7. Ada batas waktu penahanan selama 1,5 tahun;
8. Ada yang ditahan sampai empat tahun;
9. Pembiaran yang terstruktur;
10. Ada pernyataan tidak akan menuntut bila sakit atau meninggal;
11. Ada informasi korban tewas tidak wajar;
12. Dugaan adanya kerangkeng III atau sel ketiga.
Perjanjian Keluarga Tahanan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/kondisi-tempat-tidur-di-dalam-kerangkeng-manusia-bupati-nonaktif-langkat.jpg)