Pengamat Sebut Ada Perlakuan Berbeda antara Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi: Polisi Perlu Terbuka
Pengamat komunikasi politik menyebut, pihak kepolisian lebih responsif dalam menangani kasus Edy Mulyadi dibanding kasus Arteria Dahlan.
TRIBUNPALU.COM - Pada Senin (31/1/2022), Edy Mulyadi resmi ditahan terkait kasus penghinaan terhadap Kalimantan.
Edy Mulyadi ditahan di Bareskrim Polri meskipun sebelumnya sempat menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya yang menyinggung masyarakat Kalimantan.
Terkait kasus ini, Pengamat Komunikasi Politik Jamiluddin Ritonga membandingkannya dengan kasus Anggota DPR RI F-PDIP, Arteria Dahlan yang sempat menegur Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbahasa Sunda saat rapat.
Dikutip dari Tribunnews.com, Jamiluddin menilai polisi memberikan perlakuan berbeda antara Arteria dan Edy.
Jamiluddin menyebut, polisi lebih cepat menangani kasus Edy dibandingkan Arteria.
Kini Jamiluddin meminta agar kasus Arteria turut diusut hingga tuntas agar adil.
"Jadi, demi tegaknya hukum, sepatutnya kasus Arteria Dahlan juga segera diproses polisi. Dengan begitu, masyarakat tidak melihat adanya perlakukan hukum yang berbeda terhadap setiap warga negara," ujar Jamiluddin, Senin (31/1/2022).
Jamiluddin meminta pihak kepolisian terbuka apakah sudah pernah meminta izin ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa Arteria.
"Masalahnya, apakah polisi memang sudah mengajukan permohonan ke Presiden untuk memproses kasus Arteria Dahlan? Untuk itu, polisi perlu terbuka ke masyarakat agar tidak muncul penilaian liar yang merugikan lembaga kepolisian," jelas Jamiluddin.
Polisi Bantah Sengaja Incar Edy Mulyadi
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka penahanan Edy Mulyadi dilakukan secara objektif dan profesional.
Polisi, membantah pernyataan yang mengatakan bahwa penahanan Edy Mulyadi bersifat politis.
"Sekali lagi, penyidikan ini dilakukan secara objektif, proporsional dan profesional," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Senin (31/1/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Ramadhan juga mengatakan bahwa penetapan tersangka Edy Mulyadi tidak terburu-buru.
Sejauh ini, pihak kepolisian menyebut sudah memeriksa 55 saksi terkait kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi.