Pengamat Sebut Ada Perlakuan Berbeda antara Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi: Polisi Perlu Terbuka

Pengamat komunikasi politik menyebut, pihak kepolisian lebih responsif dalam menangani kasus Edy Mulyadi dibanding kasus Arteria Dahlan.

Kolase YouTube DPR/MPR RI dan Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Foto kiri: Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, foto kanan: Edy Mulyadi memenuhi pemeriksaan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). 

"Pemeriksaan saksi dengan jumlah 55 orang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli. Saksi ahli terdiri dari saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi hukum, saksi ahli pidana, ahli ITE, analisis medsos, digital forensik dan antropologi hukum," kata Ramadhan.

Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah enam jam diperiksa oleh kepolisian. 

Polisi, menjerat Edy Mulyadi dengan pasal ujaran kebencian yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antar kelompok (SARA). 

"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," katanya.

Kemudian, Edy Mulyadi langsung ditangkap dan diamankan di tempat yang sama. 

"Untuk kepentingan perkara dimaksud, terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahan," ujarnya. 

Adapun, pasal-pasal yang disangkakan kepada Edy Mulyadi adalah pasal ujaran kebencian dan pasal berita bohong atau hoaks. 

Diantaranya pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE terkait ujaran kebencian.

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP terkait berita bohong.

"Ancaman masing-masing pasal ada, tapi ancamannya 10 tahun."

Edy Mulyadi Merasa Diincar karena Kritis

Sesaat sebelum menjalani pemeriksaan, Edy Mulyadi menyampaikan bahwa dirinya sudah memiliki firasat bakal langsung ditahan. 

Bahkan Edy Mulyadi turut serta membawa pakaian untuk semasa di dalam tahanan. 

Pakaian itu ditaruh di kantong berwarna kuning dan ditunjukkan kepada awak media di lokasi. 

"Persiapan saya bawa ini. Saya bawa pakaian dan karena saya sadar betul karena teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik," ujar Edy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved