Resmi Berlaku Hari Ini, Harga Minyak Goreng Rp 11.500 Per Liter

Pemerintah mengeluarkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah, kemasan sederhana, dan premium.

ist
minyak goreng 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah mengeluarkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah, kemasan sederhana, dan premium.

Kebijakan harga minyak goreng ini resmi berlaku hari ini, (1/2/2022).

Kali ini, harga minyak goreng tak lagi dipukul rata di angka Rp 14.000 per liter.

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (27/2022).

Baca juga: Resep Kue Keranjang Goreng Lapis, Sajian Khas Momen Imlek yang Mudah Dibuat

Berdasarkan jenisnya, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng diatur sebagai berikut:

  • Minyak goreng curah Rp 11.500/liter
  • Minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter
  • Minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter

Diberitakan sebelumnya, penundaan pemberlakuan diambil atas dasar alasan tertentu sebagaimana disampaikan Mendag.

"Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedahang hingga pengecer," kata dia.

Mendag menjamin, stok minyak goreng dengan harga terjangkau akan terjamin di pasaran. Masyarakat diharapkan tidak melakukan panic buying.

"Kami kembali mengkmbau masyarakat untuk tetap bijak dan membeli dan tidak melakukan panic buying, karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau," ucap Lutfi.

Jika ada pihak yang melanggar kebijakan yang berlaku, terutama para pelaku usaha, maka akan diberikan sanksi tegas.

Pemberlakuan kebijakan DMO dan DPO

Mendag menyampaikan, mulai Kamis (27/1/2022), Kementerian Perdagangan memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

DMO, produsen eskportir wajib memasok 20 persen dari kuota ekspor untuk kebutuhan dalam negeri.

Sementara DPO, Kemendag menetapkan harga minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp 9.300/kg dan Rp 10.300/liter untuk olein (hasil rafinasi dan fraksinasi CPO).

Keduanya diambil sebagai bentuk evaluasi atas pemberlakuan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berjalan dalam sepekan terakhir. (*)

(Sumber: Kompas)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved